Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Ini Respon Apindo

Kompas.com - 24/04/2018, 12:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk mempertimbangkan kembali keinginan pembatasan transaksi uang kartal di Indonesia.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menilai, pembatasan transaksi uang kartal dengan maksimal Rp 100 juta akan memiliki dampak luas bagi aktivitas perekonomian dalam negeri. Dampak tersebut yang harus dikaji pemerintah. 

"Kalau kita membatasi transaksi tunai dan dipindah ke nontunai harus dilihat dampaknya seperti apa. Juga dari segi infrastruktur nontunai itu sendiri harus dilihat integrasinya," kata Hariyadi saat ditemui di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut Hariyadi, ada beberapa hal yang membuat transaksi nontunai belum sepenuhnya bisa diberlakukan di Indonesia.

Baca juga : Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Ini Kata Gubernur BI

Pertama, berkaitan dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang payment gateway-nya saat ini belum terintegrasi secara keseluruhan.

"Karena mereka harus melakukan penggabungan dengan payment gateway yang sudah ada dan jumlahnya banyak, maka itu jadi satu masalah," imbuh Hariyadi.

Kedua, dia juga belum melihat data yang dimiliki Bank Indonesia (BI) soal transaksi tunai dan tunai.

"Sebab, sepengetahuan kami sampai data terakhir yang kami lihat transaksi tunai masih dominan di Indonesia," sambung Hariyadi.

Kendati demikian, Hariyadi mengaku masih belum melihat draft Rancangan Undang Undang (RUU) pembatasan transaksi uang kartal yang ada di DPR.

Baca juga : Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Apa Saja Pengecualiannya?

Segera Disahkan DPR

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mendorong rancangan undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan disahkan DPR RI.

Saat ini, RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018. PPATK mendorong agar maksimal transaksi uang kartal sebesar Rp 100 juta.

PPATK sudah mendorong wacana pembatasan transaksi uang kartal sejak 2014. Saat itu, PPATK mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk bersama-sama menyusun naskah akademik.

Draf awal RUU tersebut dibahas bersama tim penyusun yang terdiri dari PPATK, Kemenkumham, akademisi dan praktisi keuangan.

Baca juga : Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Saat ini, draf RUU pembatasan transaksi uang kartal masih ada di tangan pemerintah. Kiagus berharap, draf tersebut segera final dan dibawa ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto sebelumnya juga mengatakan, menurut dia, gagasan pemerintah membatasi transaksi uang kartal tersebut baik agar penyalahgunaan uang tunai dalam jumlah besar tidak terjadi.

Namun, ia mrngingatkan penerapannya jangan sampai mengusik aktivitas ekonomi. "Jangan sampai pengaturan ini jadi penghambat kegiatan ekonomi," ujar Erwin di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Erwin berharap regulasi tersebut akan mencegah terjadinya transaksi keuangan yang ilegal. Misalnya, digunakan untuk menyuap, gratifikasi, atau pencucian uang. 

Kompas TV KPK mengusulkan agar pembatasan transaksi uang kartal bisa kembali diperkecil hingga 25 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com