Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Wajibkan Lagi TKA Bisa Berbahasa Indonesia

Kompas.com - 02/05/2018, 18:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com—Pemerintah didorong memberlakukan lagi aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Sejumlah kelonggaran lain pun diminta diperketat.

Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, TKA membanjiri Indonesia karena regulasi yang mengatur sangat longgar.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang belum lama ini terbit menurut Mirah juga mempermudah syarat masuknya tenaga kerja dari luar negeri.

Peraturan terbaru ini tak mengembalikan pewajiban berbahasa Indonesia yang sebelumnya dihapus lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015.

"Ada kewajiban (soal) berbahasa Indonesia tapi (lebih berupa) kewajiban memfasilitasi untuk belajar bahasa Indonesia. Artinya dia baru belajar bahasa Indonesia setelah di Indonesia," ujar Mirah di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Selain longgarnya pengaturan soal kemampuan berbahasa Indonesia, Mirah menyoroti juga kebijakan bebas visa yang diteken di era Presiden Joko Widodo.

Menurut Mirah, sejak berlaku aturan bebas visa ini jumlah TKA ke Indonesia tak terkendali. Pekerja asing yang datang pun belum tentu memliki keterampilan sehingga bersaing dengan pekerja lokal bahkan di level pekerjaan terendah.

"Mereka mengerjakan pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan kita. Di sini muncul benturan, masalah sosial," kata Mirah.

Oleh karena itu, Mirah meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut dan memperketat regulasi yang mengatur soal TKA. Pewajiban berbahasa Indonesia, ujar dia, dapat jadi salah satu cara agar pekerja asing tak sembarangan masuk ke sini.

Mirah pun meminta pemerintah mengevaluasi perjanjian bilateral dengan China terkait investasi pembangunan infrastruktur. Menurut dia, jangan sampai kesempatan pekerja Indonesia untuk mencari nafkah tergusur arus TKA.

Baca juga: Kadin: Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Harus Punya Skill

"Tenaga kerja pribumi harus diberikan prioritas untuk memperoleh pekerjaan yang layak," kata Mirah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa, mengaku tak mempermasalahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, selama tidak berarti TKA serta-merta sembarangan bekerja di sini.

Menurut Erwin, TKA yang masuk ke Indonesia harus punya keterampilan yang tak dimiliki pekerja Indonesia.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com