Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perjanjian "Swap" dengan Jepang, BI Dapat Fasilitas 22,76 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 04/05/2018, 19:10 WIB
Mutia Fauzia,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Indonesia berencana mengamandemen perjanjian Billateral Swap Arrangement (BSA) dengan Jepang. Total nilai perjanjian mencapai 22,76 miliar dollar AS.

"Karena kami ingin memperkuat BSA, meskipun belum jatuh tempo kami sepakat lakukan amandemen," ujar Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia (BI) Doddy Zulverdi, dalam konferensi pers di Gedung BI, Jumat (4/5/2018).

Menurut Doddy, revisi perjanjian kerja sama ini merupakan penguatan, bukan sekadar perpanjangan kerja sama. Karena, kata dia, amandemen yang sebelumnya disepakati pada 12 Desember 2016 masih berlaku hingga 12 Desember 2019.

Baca juga: BI Revisi Perjanjian Swap dengan Jepang

Dengan amandemen tersebut, ungkap Doddy, BI memiliki ruang untuk menarik devisa senilai 22,76 miliar dolar AS yang akan memperkuat cadangan devisa.

"Ini adalah fasilitas yang diberikan Jepang untuk Indonesia," kata Doddy.

Perjanjian BSA bersifat satu arah sebagai inisiatif dari Indonesia.

"Inisiatifnya datang dari BI karena kita yang butuh. Jadi hanya BI yang bisa menarik devisa," ujar Doddy.

Dengan memberikan ruang bagi yen sebagai mata uang internasional, papar Doddy, rencana amandeman ini pun menjadi bagian dari upaya bersama negara-negara kawasan ASEAN+3 (Jepang, China dan Korea) memperbesar pengunaan  mata uang non-dollar AS dalam kegiatan ekonomi kawasan.

Sebagai informasi, rencana amandemen kerja sama BSA antara Indonesia dan Jepang dilakukan di tengah rangkaian pelaksanaan pertemuan Menteri keuangan dan Gubernul Bank Sentral ASEAN+3 di Manila, Filipina, Jumat (4/5/2018).

Baca juga: BI Perpanjang Kerja Sama Swap Bilateral dengan Korsel

Melalui rencana amandemen tersebut, dimungkinkan bagi Indonesia untuk melakukan swap rupiah dengan yen sebagai tambahan fasilitas swap rupiah dengan dollar AS yang tersedia melalui perjanjian BSA yang berlaku sekarang.

Kedua otoritas masih terus melakukan diskusi yang lebih detail terkait amandemen BSA dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan prosesnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com