JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu oknum pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, akan segera dinonaktifkan dari jabatannya menyusul penetapan status tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/5/2018) lalu.
Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
"Untuk memperlancar proses hukum yang tengah berlangsung, Kemenkeu akan segera membebastugaskan YP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018).
Pria yang akrab disapa Frans ini menuturkan, Kemenkeu mendukung penuh langkah penegakan hukum dan pengungkapan kasus yang melibatkan Yaya bersama anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Amin Santoso serta tujuh tersangka lainnya lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: Pejabatnya Kena OTT KPK, Ini Komentar Pihak Kemenkeu
Terhadap apa yang diperbuat oleh Yaya, menurut Frans, sangat tidak bisa diterima oleh jajaran Kemenkeu yang selama ini selalu menyuarakan reformasi birokrasi serta praktik bersih dari korupsi.
"Penangkapan YP sangat memprihatinkan dan mengecewakan semua yang memiliki komitmen bersih," tutur Frans.
Adapun OTT KPK merupakan hasil kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Kerja sama ini sekaligus menunjukkan komitmen Kemenkeu secara kelembagaan untuk turut serta memberantas segala jenis tindak pidana korupsi.
Frans turut memastikan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan akan terus dijalankan, termasuk sistem pengawasan internal serta manajemen risiko guna mendeteksi dugaan tindakan yang mengarah pada korupsi.