JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Keuangan untuk kerja sama proses lelang aset hasil tindak pidana di Kementerian Keuangan, Rabu (14/3/2018).
Melalui kerja sama itu, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan membantu teknis proses pelelangan yang selama ini masih ditemui sejumlah kendala, baik oleh KPK maupun Kejagung.
"Penandatanganan ini dilakukan guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama, serta memperkuat komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi ketiga institusi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan sambutannya di acara tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan, tanda tangan nota kesepahaman dilakukan dua kali, dengan masing-masing antara Kemenkeu dengan KPK dan Kemenkeu dengan Kejagung. Untuk poin kerja sama dengan Kejagung, turut menyepakati perlindungan atau bantuan hukum bagi pelaksana lelang yang terlibat masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Ketika Jaksa Agung Curhat Kecilnya Anggaran Kejagung ke Sri Mulyani
Sedangkan untuk kerja sama dengan KPK, fokusnya ada pada peningkatan pengembalian kerugian negara dari proses lelang aset hasil tindak pidana. Aset hasil tindak pidana termasuk yang berupa barang sitaan, rampasan negara, serta gratifikasi.
Harapannya, melalui kesepakatan kerja sama ini, metode lelang dapat dimaksimalkan sebagai untuk mengumpulkan penerimaan negara hingga sebagai sarana penuntasan masalah hukum dan kredit bermasalah (non performing loan) di perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.