Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 22/05/2018, 17:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Porsi kepemilikan asing pada perusahaan asuransi kini dibatasi melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

PP 14/2018 mengatur kepemilikan asing maksimal 80 persen dan kepemilikan domestik minimal 20 persen.

"Ketentuan itu berlaku untuk yang baru maupun yang sudah jalan tapi kepemilikan asingnya di atas 80 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (22/5/2018).

Suahasil menjelaskan, bagi perusahaan asuransi dengan kepemilikan asing di atas 80 persen sebelum PP 14/2018 berlaku, tetap bisa berjalan seperti biasa. Namun, dengan porsi kepemilikan seperti itu, perusahaan tersebut tidak bisa meningkatkan level bisnisnya.

"Kalau mau ada ekspansi bisnis, kami harapkan (kepemilikan) asingnya maksimal 80 persen," tutur Suahasil.

Meski ada batasan kepemilikan asing dengan porsi maksimal 80 persen itu, Suahasil meyakini perusahaan asuransi, terutama yang besar-besar, tetap mau berekspansi di Indonesia.

Dari data yang mereka himpun, nilai premi asuransi per kapita secara rata-rata di Indonesia sekitar Rp 1,5 juta per tahun, terhitung masih sangat kecil dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara.

"Kalau dibandingkan dengan negara Asean seperti Malaysia apalagi Singapura, masih sangat besar peluangnya (bisnis asuransi). Jadi, kalau kita punya pendapatan per kapita 3.800 dollar AS atau setara Rp 50 juta, peluang ekspansi bisnisnya masih sangat besar," ujar Suahasil.

Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 April 2018 lalu, dan diundangkan sehari setelahnya. Ke depan, sejalan dengan ekspansi perusahaan perasuransian, pemerintah secara bertahap akan mendorong porsi kepemilikan domestik untuk perlahan ditingkatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com