Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jateng, Baru Perusahaan Gadai di Pekalongan yang Punya Izin Usaha

Kompas.com - 22/05/2018, 19:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com
—Minat perusahaan atau pelaku usaha gadai untuk mengajukan izin baik terdaftar atau izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih relatif rendah.

Hingga Mei 2018, hanya ada 6 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan izin. Rinciannya, satu perusahaan telah mempunyai izin usaha, sementara lima yang lain baru masuk kategori terdaftar.

Adapun secara nasional, baru 24 pelaku usaha yang mengajukan izin, dengan rincian 14 usaha kategori terdaftar dan 10 sisanya telah mengantongi izin usaha.

Padahal, aturan soal kewajiban mendaftar telah diberlakukan sejak 29 Juli 2016 melalui Peraturan OJK Nomor 21/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

“Pelaku usaha pergadaian (di Jateng) yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan,” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah-DIY Bambang Kiswono, Selasa (22/5/2018).

Baca juga: Waspadalah, OJK dan Pegadaian Temukan 200 Perusahaan Gadai Ilegal

Adapun lima usaha pegadaian yang masuk kategori terdaftar di Jawa Tengah mayoritas berada di Semarang. Kelima usaha itu adalah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, UD Ijab, CV Soverino Ekasakti, dan CV Prima Perkasa.

Bambang menyatakan, pelaku usaha mestinya secepat mungkin mengajukan izin terkait. Karena, kata dia, pelaku usaha pergadaian diberikan kemudahan, terutama perusahaan yang telah beroperasi sebelum POJK ini diundangkan.

Bagi perusahaan yang berdiri sebelum aturan ditetapkan, diberi keringanan seperti dikecualikan dari persyaratan ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha dan ketentuan permodalan. Selain itu, persyaratan administratif juga dinilai relatif lebih mudah dan sederhana.

“Perlakuan akan berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan,” kata Bambang.

Bagi yang berdiri setelah 2016, perusahaan gadai wajib memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK. Salah satu persyaratan adalan penyetoran modal Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar bagi yang berlingkup wilayah usaha provinsi.

Baca juga: Gadai, Solusi Saat Butuh Dana Tunai di Hari Besar

“Dengan POJK ini, kami harap dampak yang positif pada usaha pergadaian di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa pergadaian,” ucapnya.

POJK tentang kewajiban mendaftar bagi pelaku gadai swasta ditujukan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kemudahan akses terhadap pinjaman.

Selain itu, perizinan diperlukan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, menciptakan usaha pergadaian yang sehat, dan memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com