Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Jateng, Baru Perusahaan Gadai di Pekalongan yang Punya Izin Usaha

Hingga Mei 2018, hanya ada 6 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan izin. Rinciannya, satu perusahaan telah mempunyai izin usaha, sementara lima yang lain baru masuk kategori terdaftar.

Adapun secara nasional, baru 24 pelaku usaha yang mengajukan izin, dengan rincian 14 usaha kategori terdaftar dan 10 sisanya telah mengantongi izin usaha.

Padahal, aturan soal kewajiban mendaftar telah diberlakukan sejak 29 Juli 2016 melalui Peraturan OJK Nomor 21/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

“Pelaku usaha pergadaian (di Jateng) yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan,” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah-DIY Bambang Kiswono, Selasa (22/5/2018).

Adapun lima usaha pegadaian yang masuk kategori terdaftar di Jawa Tengah mayoritas berada di Semarang. Kelima usaha itu adalah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, UD Ijab, CV Soverino Ekasakti, dan CV Prima Perkasa.

Bambang menyatakan, pelaku usaha mestinya secepat mungkin mengajukan izin terkait. Karena, kata dia, pelaku usaha pergadaian diberikan kemudahan, terutama perusahaan yang telah beroperasi sebelum POJK ini diundangkan.

Bagi perusahaan yang berdiri sebelum aturan ditetapkan, diberi keringanan seperti dikecualikan dari persyaratan ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha dan ketentuan permodalan. Selain itu, persyaratan administratif juga dinilai relatif lebih mudah dan sederhana.

“Perlakuan akan berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan,” kata Bambang.

Bagi yang berdiri setelah 2016, perusahaan gadai wajib memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK. Salah satu persyaratan adalan penyetoran modal Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar bagi yang berlingkup wilayah usaha provinsi.

“Dengan POJK ini, kami harap dampak yang positif pada usaha pergadaian di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa pergadaian,” ucapnya.

POJK tentang kewajiban mendaftar bagi pelaku gadai swasta ditujukan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kemudahan akses terhadap pinjaman.

Selain itu, perizinan diperlukan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, menciptakan usaha pergadaian yang sehat, dan memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/22/192611826/di-jateng-baru-perusahaan-gadai-di-pekalongan-yang-punya-izin-usaha

Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke