Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Indomie Bagikan Dividen Rp 162 Per Saham

Kompas.com - 31/05/2018, 22:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) pada Kamis (31/5/2018), ditetapkan perseroan akan membayar dividen tunai sebesar Rp 162 per lembar saham.

Total dividen yang dibayarkan mencapai Rp 1,8 triliun atau 50 persen dari laba tahun 2017 sebesar Rp 3,8 triliun.

"Dividen ini akan dibayarkan pada tanggal 3 Juli 3018," ujar Direktur ICBP Thomas Tjhie.

Sementara itu, laba ICBP pada tahun 2017 sebesar Rp 3,8 triliun, naik 5,4 persen dibandingkan pada tahun 2016. Marjin laba bersih ICBP pun membaik dari 10,7 persen dari 10,5 persen di tahun sebelumnya. 

Baca juga: Indofood Sebar Dividen Rp 2 Triliun

Pencapaian laba pun beriringan dengan pertumbuhan penjualan bersih konsolidasi ICBP sebesar 3,6 persen, dari Rp 34,37 triliun pada 2016 mRp 35,61 triliun pada 2016. 

Divisi mi instan yang merupakan divisi terbesar dalam ICBP memberikan kontribusi sebesar 64 persen terhadap total penjualan bersih.

Setelah itu diikuti oleh divisi dairy, makanan ringan, minuman, penyedap makanan, nutrisi dan makanan khusus masing-masing memberikan konstribusi 20 persen, 7 persen, 2 persen, 2 persen dan 5 persen dari total penjualan bersih pada 2017. 

Pada 2017, laba usaha ICBP meningkat menjadi menjadi Rp 5,22 triliun dari Rp 4,86 triliun pada tahun sebelumnya. Sementara untuk marjin laba usaha ICBP tumbuh dari 14,2 persen pada 2016 menjadi 14,7 persen pada 2017.

Baca juga: Indofood: Ini Rahasia Mengapa Indomie Populer di Negara Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com