Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RUU Persaingan Usaha, Pemerintah Libatkan KPPU

Kompas.com - 10/07/2018, 14:05 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini melibatkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 atau biasa disebut RUU Persaingan Usaha.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, keterlibatan KPPU diperlukan sebagai pihak yang akan melaksanakan fungsi perundang-undangan tersebut.

Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI sebagai pihak yang melakukan pembahasan RUU Persaingan Usaha mengundang KPPU di dalam proses pembahasan yang akan datang.

"Kami juga terimakasih ke komisi VI yang akan undang KPPU sebagai narasumber yang standby," jelas Enggar ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPPU, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Jurus KPPU Pangkas Monopoli dan Persaingan Tak Sehat

Sehingga, dengan keterlibatan langsung dari KPPU undang-undang yang dirancang dapat sesuai dengan iklim usaha serta dampak dari penerapan kebijakan menjadi lebih terukur.

Hasil akhirnya, upaya pemerintah untuk menghapus praktik monopoli dan kartel dapat berjalan secara efektif.

"Kami atau dunia usaha, perekonomian kita untuk ciptakan iklim usaha yang sehat butuh KPPU sebagai lembaga independen yang langsung tanggung jawab ke presiden agar terjadi persaingan usaha yang sehat," kata dia.

KPPU terlibat

Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, pihak KPPU sejak dulu berharap dapat terlibat di dalam setiap pembahasan terkait RUU Persaingan Usaha ini.

Sebab, jika tidak dilibatkan, bisa jadi UU yang sudah disahkan tidak dapat diimplementasikan dengan efektif.

"Kalau tidak applicable UU-nya hanya hitam di atas putih saja, tidak bisa dilaksanakan," ujar Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com