Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Yakin Relaksasi DP Rumah Tak Akan Timbulkan Kredit Macet

Kompas.com - 13/07/2018, 07:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Handayani meyakini kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai relaksasi uang muka pembelian rumah melalui Kredit Pemilikan RUmah (KPR) tak akan menimbulkan risiko kredit macet.

Pasalnya, Handayani menilai bahwa kebijakan kali ini berbeda dengan sebelumnya.

"Sebelum yang sekarang itu kan sangat longgar sehingga kemudian NPL naik. Oleh sebab itu di relaksasi sekarang itu BI juga mengatur tentang income rules," tutur Handayani di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Adapun income rules yang dimaksud adalah calon debitor diperbolehkan mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.

"Kalau yang lalu kan tentang income rules ini tidak diatur. Makanya ini nanti dalam teknisnya income rules akan diatur. Untuk sekarang ketentuannya belum diatur seperti apa," jelas Handayani.

Segala ketentuan terkait kebijakan relaksasi DP rumah ini baru akan dikeluarkan BI pada awal Agustus nanti.

Sebagai informasi, kebijakan ini berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitor KPR dari bank, sehingga mempengaruhi jumlah pinjaman terhadap nilai rumah (loan to value/LTV) yang diberikan oleh bank.

Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil DP yang disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli.

Pada aturan sebelumnya, BI menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama mencapai 10 persen dari harga rumah. Dengan ketentuan baru ini, Bank Indonesia membebaskan besaran uang muka tersebut kepada pihak bank.

"Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," sebut Gubernur BI Perry Warjiyo.

Sementara untuk rasio LTV rumah kedua dan seterusnya diatur pada kisaran 80 persen hingga 90 persen, kecuali rumah tipe 21.

"Untuk tipe di bawah 21 meter persegi memang kami bebaskan untuk LTV-nya," pungkas Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com