Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Geram Truk Kelebihan Muatan Masih Lalu Lalang di Jalanan

Kompas.com - 17/07/2018, 13:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi geram melihat truk-truk yang melakukan pelanggaran dimensi dan pelanggaran muatan lebih (over dimensi over load /ODOL) masih berlalu-lalang di jalanan. 

"Satu pemandangan yang sangat memalukan, rasa keadilan negara diinjak-injak oleh beberapa orang saja yang melakukan ini dengan sewenang-wenang. Sakit mata kita," ujar Budi Karya dalam acara implementasi dan otomatisasi jembatan timbang di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Budi menyebutkan, truk yang melanggar tersebut sangat merugikan negara, sebab bisa merusak jalan.

"Ini sudah menginjak-injak rasa keadilan kita semua. Belum lagi kalau kita bicarakan kerugian negara, puluhan triliun. Uang itu bisa kita pakai untuk membangun, dan itu sekarang kita gunakan untuk memperbaiki. Anda tahu bagaimana Tol Jakarta Cikarang, Anda lihat jalannya babak belur," ucap dia.

Baca juga: Aturan Tilang Truk Over Dimension dan Overload Diperketat

Selain merusak jalan lanjut Budi, truk yang kelebihan muatan juga menyebabkan kemacetan. Sebab, kendaraan tersebut tak bisa memacu kendaraanya secara optimal.

"Kecepatan truk saat ODOL itu turun 50 persen. Normalnya itu kecepatan truk 70 KM/jam di jalan tol. Tapi yang terjadi kecepatannya hanya 30 KM/jam," kata Budi.

Atas dasar itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan atau penurunan muatan kepada truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi .

Rencananya, penegakan hukum terhadap kendaraan tersebut akan dilakukan mulai 1 Agustus 2018.

"Saya sudah izin ke Pak Kapolri dan setuju untuk melakukan tindakan. Jadi tanggal 1 Agustus di tempat tempat itu kita lakukan law enforcement," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com