Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI Pertanyakan Piutang Pajak Rp 32,7 Triliun Tahun 2017

Kompas.com - 19/07/2018, 19:22 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI sempat mempertanyakan bagaimana penanganan piutang pajak atau pajak yang belum tertagih tahun 2017. Pembahasan ini mengemuka ketika Komisi XI rapat kerja bersama Kementerian Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di DPR RI, Kamis (19/7/2018).

Awalnya, Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mempertanyakan bagian paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang piutang pajak tahun 2016 yang ditemukan sebesar Rp 101,7 triliun.

"Oleh karena itu, kami minta ke Irjen (Inspektorat Jenderal) bersama-sama dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melakukan pembersihan. Sebetulnya, yang mana yang masih legitimate (sah) dan mana yang sudah expired, atau dalam hal ini bisa kami hapus bukukan namun bukan berarti hapus tagih," kata Sri Mulyani di dalam rapat.

Dari piutang pajak Rp 101,7 triliun awal 2016, kemudian turun jadi Rp 54 triliun atau berkurang Rp 47 triliun. Berkurangnya piutang pajak Rp 47 triliun berasal dari koreksi penyesuaian sebesar Rp 1,2 triliun, piutang kedaluwarsa Rp 32,7 triliun, dan piutang pajak yang telah dilunasi Rp 14 triliun.

Baca juga: Pemerintah Kaji Laba Ditahan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat melihat penyajian piutang di neraca Kementerian Keuangan tahun 2017 kurang wajar karena nilainya tidak ada.

Untuk itu, maka disarankan dilakukan hapus buku yang disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintah.

"Jadi, yang diajukan Rp 32,7 triliun itu dihapus buku tetapi dari Undang-Undang Penagihan masih dianggap belum kedaluwarsa," tutur Robert.

Dari Rp 32,7 triliun yang belum ditagih, Robert tidak memungkiri bila tidak semuanya bisa ditagih. Hal itu dikarenakan angka tersebut merupakan akumulasi dari tahun 1995 sampai 2005, di mana ada kemungkinan Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan sudah tidak ada.

Menanggapi hal tersebut, Marcus minta agar DJP menyiapkan laporan resmi untuk diteliti sebelum diselesaikan. Meski sudah puluhan tahun, masalah piutang pajak ini dianggap Marcus tetap harus dikerjakan dan dirampungkan sampai benar-benar clear.

"Kalau bisa minta laporan resminya, Pak, supaya kami tahu karena ini sudah puluhan tahun. Itu harus dijelaskan," ujar Marcus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com