Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instrumen Pasar Keuangan Indonesia Terbatas, BI Aktifkan Kembali SBI

Kompas.com - 24/07/2018, 15:33 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia baru saja mengaktifkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tenor 9 bulan dan 12 bulan.

Dari hasil lelang tersebut, total dana yang berhasil diserap BI adalah Rp 5,973 triliun.

Langkah ini dilakukan BI sebagai diversifikasi instrumen pasar keuangan yang dinilai masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Sejauh ini, instrumen pasar uang yang dioperasikan di Indonesia baru saham dan Surat Berharga Negara (SBN). Padahal, untuk mendukung fundamental ekonomi Indonesia, pasar keuangan memerlukan capital inflow yang tidak sedikit.

Baca juga: BI Berharap Investasi Asing Masuk Lewat SBN

"Investor asing perlu diversifikasi instrumen, baik jangka panjang maupun jangka pendek, arahnya akan ke sana sebenarnya," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsyah di Gedung BI, Selasa (24/5/2018).

Sebagai instrumen jangka pendek, berbeda dengan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) yang hanya bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh bank-bank domestik, SBI bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh pihak asing, namun, tetap pada pelelangan perdana hanya bank domestik yang bisa turut terlibat.

Nanang menjelaskan, dengan pangsa pasar yang lebih luas, SBI cenderung lebih liquid jika dibandingkan dengan SDBI.

Untuk mengurangi risiko keluar-masuknya dana yang tidak terkendali, dalam pemindahtanganan SBI baik dari pasar perdana oleh bank domestik kepada bank lain, atau kepada investor asing, BI memberlakukan masa tunggu selama 7 hari.

Baca juga: Lelang SBI, BI Serap Dana Rp 5,9 Triliun

"Bank yang memenangkan lelang tersebut diharuskan memegang dahulu dan tidak boleh dijual ke pasar sekunder selama 7 hari. Setelah 7 hari baru boleh dijual ke pihak lain termasuk asing. Begitu juga bila nanti pihak asing mau menjual kembali (SBI) ke pihak lain, dia juga harus menunggu 7 hari," jelas Nanang.

Namun, Nanang menyatakan, instrumen SBI ini hanya akan dioperasikan ketika terjadi likuiditas berlebih di pasar keuangan, seperti kondisi saat ini.

"Sehingga, ketika likuiditas dinyatakan sudah cukup, instrumen ini bisa dinonaktifkan kembali, tidak dicabut PBI (Peraturan Bank Indonesia)nya, hanya dinonaktifkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com