Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instrumen Pasar Keuangan Indonesia Terbatas, BI Aktifkan Kembali SBI

Kompas.com - 24/07/2018, 15:33 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia baru saja mengaktifkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tenor 9 bulan dan 12 bulan.

Dari hasil lelang tersebut, total dana yang berhasil diserap BI adalah Rp 5,973 triliun.

Langkah ini dilakukan BI sebagai diversifikasi instrumen pasar keuangan yang dinilai masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Sejauh ini, instrumen pasar uang yang dioperasikan di Indonesia baru saham dan Surat Berharga Negara (SBN). Padahal, untuk mendukung fundamental ekonomi Indonesia, pasar keuangan memerlukan capital inflow yang tidak sedikit.

Baca juga: BI Berharap Investasi Asing Masuk Lewat SBN

"Investor asing perlu diversifikasi instrumen, baik jangka panjang maupun jangka pendek, arahnya akan ke sana sebenarnya," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsyah di Gedung BI, Selasa (24/5/2018).

Sebagai instrumen jangka pendek, berbeda dengan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) yang hanya bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh bank-bank domestik, SBI bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh pihak asing, namun, tetap pada pelelangan perdana hanya bank domestik yang bisa turut terlibat.

Nanang menjelaskan, dengan pangsa pasar yang lebih luas, SBI cenderung lebih liquid jika dibandingkan dengan SDBI.

Untuk mengurangi risiko keluar-masuknya dana yang tidak terkendali, dalam pemindahtanganan SBI baik dari pasar perdana oleh bank domestik kepada bank lain, atau kepada investor asing, BI memberlakukan masa tunggu selama 7 hari.

Baca juga: Lelang SBI, BI Serap Dana Rp 5,9 Triliun

"Bank yang memenangkan lelang tersebut diharuskan memegang dahulu dan tidak boleh dijual ke pasar sekunder selama 7 hari. Setelah 7 hari baru boleh dijual ke pihak lain termasuk asing. Begitu juga bila nanti pihak asing mau menjual kembali (SBI) ke pihak lain, dia juga harus menunggu 7 hari," jelas Nanang.

Namun, Nanang menyatakan, instrumen SBI ini hanya akan dioperasikan ketika terjadi likuiditas berlebih di pasar keuangan, seperti kondisi saat ini.

"Sehingga, ketika likuiditas dinyatakan sudah cukup, instrumen ini bisa dinonaktifkan kembali, tidak dicabut PBI (Peraturan Bank Indonesia)nya, hanya dinonaktifkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com