Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU PNBP, Masyarakat Kurang Mampu Bisa Diberi Tarif 0 Persen

Kompas.com - 27/07/2018, 13:57 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di dalam revisi UU PNBP kali ini, tuduhan masyarakat akan pungutan PNBP untuk pelayanan yang diberikan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait yang eksploitatif telah dijawab.

Dalam UU tersebut, aspek regulator dan akuntabilitas di dalam pemungutan menjadi lebih jelas.

Selain itu, pemerintah mengklaim dapat memberikan tarif sebesar Rp 0 atau 0 persen untuk masyarakat yang tidak mampu.

Baca juga: Penerimaan Negara Tahun Ini Akan Rp 8 Triliun Lebih Tinggi dari Target

"Untuk bisa menangkis bahwa kami di dalam memungut tidak mengeksploitasi tetapi justru ingin agar pelayanan itu baik. Sehingga untuk masyarakat yang tidak mampu kita berikan tarif Rp 0 atau 0 persen. Jadi, tujuan dari revisi ini adalah untuk memperkuat tata kelola akuntabilitas," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/7/2018).

Dengan diterapkannya UU APBN yang baru, maka pemerintah memiliki payunghukum yang jelas untuk bisa memberikan tarif 0 persen dalam kondisi tertentu.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penerapan tarif sebesar 0 persen ini dapat diberikan kepada masyarakat tidak mampu, kelompok pelajar atau mahasiswa, penyelenggara kegiatan sosial, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan penyelenggara kegiatan keagamaan.

"Selain itu juga keadaan yang di luar kemampuan atau dalam hal ini terjadi kondisi kahar (force majeur) seperti kalau terjadi becana alam yang kemudian tidak memungkinkan seseorang untuk membayar kewajibannya," lanjut Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com