Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU PNBP, Masyarakat Kurang Mampu Bisa Diberi Tarif 0 Persen

Kompas.com - 27/07/2018, 13:57 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di dalam revisi UU PNBP kali ini, tuduhan masyarakat akan pungutan PNBP untuk pelayanan yang diberikan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait yang eksploitatif telah dijawab.

Dalam UU tersebut, aspek regulator dan akuntabilitas di dalam pemungutan menjadi lebih jelas.

Selain itu, pemerintah mengklaim dapat memberikan tarif sebesar Rp 0 atau 0 persen untuk masyarakat yang tidak mampu.

Baca juga: Penerimaan Negara Tahun Ini Akan Rp 8 Triliun Lebih Tinggi dari Target

"Untuk bisa menangkis bahwa kami di dalam memungut tidak mengeksploitasi tetapi justru ingin agar pelayanan itu baik. Sehingga untuk masyarakat yang tidak mampu kita berikan tarif Rp 0 atau 0 persen. Jadi, tujuan dari revisi ini adalah untuk memperkuat tata kelola akuntabilitas," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/7/2018).

Dengan diterapkannya UU APBN yang baru, maka pemerintah memiliki payunghukum yang jelas untuk bisa memberikan tarif 0 persen dalam kondisi tertentu.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penerapan tarif sebesar 0 persen ini dapat diberikan kepada masyarakat tidak mampu, kelompok pelajar atau mahasiswa, penyelenggara kegiatan sosial, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan penyelenggara kegiatan keagamaan.

"Selain itu juga keadaan yang di luar kemampuan atau dalam hal ini terjadi kondisi kahar (force majeur) seperti kalau terjadi becana alam yang kemudian tidak memungkinkan seseorang untuk membayar kewajibannya," lanjut Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com