Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Harus Cerdas Mengelola Aset

Kompas.com - 27/07/2018, 19:57 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus cerdas dalam mengelola asetnya. Hal tersebut penting dilakukan agar aset tersebut tidak membebani pemerintah.

Pengamat Hukum Korporasi Dewi Djalal mengatakan bahwa BUMN harus mampu mengelola asetnya dengan benar guna mengoptimalkan nilai perusahaan.

“Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, akhir 2017 total aset BUMN mencapai lebih dari Rp 7.200 triliun. Aset yang kurang atau tidak optimal pemanfaatannya (idle) tentu menimbulkan biaya-biaya (pajak, maintenance, dan lain-lain) yang akan menjadi beban perusahaan,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Menurut Dewi, BUMN dan juga pemerintah harus paham jika tak selamanya memiliki aset yang besar adalah sebuah keuntungan. Begitu pun sebaliknya, aset sedikit bukan berarti sebuah kerugian.

Baca juga: Anggota Banggar DPR Tak Puas Growth Dividen BUMN Semester I 2018

"Semua itu tergantung pada kemampuan perusahaan dalam mengelola asetnya secara optimal," sebut dia.

Salah satu cara yang bisa digunakan BUMN untuk mengotimalisasi asetnya adalah melalui kerja sama menguntungkan dengan pihak lain.

Namun demikian, Dewi menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kerja sama. Pasalnya, mitra yang ingin diajak kerja sama harus mampu mengoptimalkan nilai perusahaan berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan dan kewajaran, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing BUMN.

“Kerja sama mengacu pada ketentuan dan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keuntungan bagi BUMN,” imbuh dia.

Dewi menambahkan, kerja sama itu harus dilakukan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh direksi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen BUMN Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

Adapun optimalisasi aset BUMN melalui penjualan atau kerja sama harus sesuai SOP tersebut dilakukan agar terwujudnya pengambilan keputusan bisnis yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta terhindar dari perbuatan melawan hukum.

“Penjualan dilakukan secara berjenjang dari lelang terbuka, mendapat persetujuan Dewan Komisaris, pemegang saham atau RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN. Yang pasti harus menguntungkan,” tambah Dewi.

Sementara untuk aset yang idle, BUMN bisa melakukan penghapusbukuan atau pemindahtanganan aset seperti tercantum dalam Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2010 yang kemudian diubah melalui Permen BUMN Nomor 12 Tahun 2014.

“Ini dapat dilakukan untuk aset yang tidak dapat didayagunakan secara optimal. Aset yang dipindahtangankan bukan aset produktif BUMN serta nilainya tidak signifikan,” ucap Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com