Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Bank Permata soal Relaksasi LTV: Kami Sudah agak Nyuri-nyuri Start...

Kompas.com - 01/08/2018, 20:04 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelonggaran atau relaksasi Loan To Value (LTV) resmi berlaku hari ini, Rabu (1/8/2018).

Pada pelonggaran peraturan ini, Bank Indonesia (BI) memberikan kebebasan kepada perbankan untuk mengatur jumlah uang muka (down payment/DP) yang harus dibayar nasabah KPR, serta rasio kedit yang dikucurkan (loan to value/LTV) rumah pertama untuk semua tipe.

Direktur Utama Bank Permata Ridha DM Wirakusumah mengatakan, seiring dengan berlakunya pelonggaran peraturan ini, pihaknya akan segera menyesuaikan nilai down payment (DP) dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Permata Bank.

"Kami sudah agak nyuri-nyuri start karena bagi kami KPR itu sesuatu yang bagus. Jakarta aja yang punya rumah masih kurang dari 50 persen," ujar dia ketika ditemui awak media, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: BI Longgarkan LTV, Pembeli Rumah Pertama Bisa Bebas Uang Muka

Ridha mengatakan, pihaknya sudah mulai menggandeng beberapa pengembang, dalam menjalankan program KPR Permata Bank. Selain itu, pihaknya juga mulai memperluas pangsa pasar dari KPR mereka.

"Kita sudah melihat ke seluruh lapisan, tidak hanya middle up tetapi juga middle lower," lanjut dia.

Hingga saat ini, besaran DP yang ditawarkan oleh Permata Bank untuk KPR konvensional sebesar 15 persen. Adapun untuk KPR Syariah, DP yang ditawarkan sebesar 10 persen.

Lebih lanjut Ridha mengatakan, pihaknya merasa pemberian DP sebesar 0 persen cukup berisiko. Kecuali, nasabah calon debitur KPR memberikan nilai tambah kepada bank yang bersangkutan. Sehingga, DP 0 persen lebih bersifat sebagai kompensasi yang diberikan oleh bank kepada nasabah KPRNya.

"Belum diformulasikan kalau nol persen. Agak sedikit berisiko. Unless ada hal-hal lain yang menambah, misalnua dia membuka atau menambah depositonya, akan ada kompensasi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com