Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Angkutan Logistik Tak Boleh Kelebihan Muatan Sejak Awal Agustus

Kompas.com - 02/08/2018, 10:22 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) mulai Rabu (1/8/2018).

Untuk itu, Kemenhub meminta pihak kepolisian untuk semakin intensif mengawasi dan menilang truk-truk yang melanggar ketentuan ODOL serta meningkatkan kinerja KIR di kabupaten/kota.

Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang, hingga pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran muatan berlebih (over loading) sangat mendesak untuk segera dilakukan karena Indonesia termasuk negara yang belum menyelesaikan masalah ODOL.

Baca juga: Menhub Geram Truk Kelebihan Muatan Masih Lalu Lalang di Jalanan

“Ditambah juga karena kerugian Negara yang sangat besar akibat kerusakan jalan setiap tahunnya yang mencapai Rp 43 triliun,” kata dia dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/8/2018).

Budi Setiyadi menambahkan, penerapan pemindahan muatan akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan penindakan muatan berlebih sampai 100 persen.

Pada bulan berikutnya, pemerintah akan dilakukan untuk muatan berlebih 75 persen dan seterusnya.

Kemenhub akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk mendapatkan masukan dan perbaikan yang harus dilakukan.

Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensiDok. Humas Ditjen Hubdar Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi

Kementerian Perhubungan akan mulai mengoptimalkan jembatan timbang – jembatan timbang yang ada secara bertahap untuk dapat menerapkan pelaksanaan penindakan ini.

Tindakan tegas akan mulai diterapkan di 3 jembatan timbang yang menjadi pilot project, yaitu Jembatan Timbang Balonggandu, Losarang, dan Widang.

Pemindahan muatan merupakan salah satu metode realisasi penurunan muatan berlebih agar kendaraan dapat diijinkan meneruskan perjalanan.

Seluruh biaya dan resiko pemindahan muatan akan dibebankan kepada operator. Pemindahan muatan ini dilakukan dengan pertimbangan karena jembatan timbang tidak memiliki gudang yang layak untuk menyimpan kelebihan muatan serta diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi di jembatan timbangDok. Humas Ditjen Hubdar Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi di jembatan timbang

Menurut aturan UU, kelebihan muatan masih diperbolehkan sebesar 5 persen dari total muatan. Namun, mengingat keterlambatan angkutan barang dapat menimbulkan domino efek terhadap perekonomian nasional, maka pihak Kemenhub masih memberikan perlakuan khusus.

Misalnya, khusus untuk truk yang mengangkut sembako, akan diberikan toleransi kelebihan muatan sampai 50 persen.

“Jadi kelebihan muatan untuk truk sembako di atas 50 persen baru kita lakukan penindakan. Tapi toleransi ini hanya diberikan dalam waktu 1 tahun saja. Oleh karena itu para operator diminta untuk segera melakukan perbaikan truk angkutannya,” ujar dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com