Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi, Ratusan ASN Diblokir Data Kepegawaiannya

Kompas.com - 06/08/2018, 13:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir 307 data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan telah mendapat keputusan hukuman tetap atau inkracht dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya. 

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendallian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, keputusan itu diambil untuk mengurangi kerugian negara karena tetap membayar gaji ASN yang tersandung kasus korupsi.

“Kita masih cek instansi mana saja dan Kerugian negara dari ini belum bisa disampaikan karena yang berhak ini adalah auditor keuangan. Data ini dimbil hingga akhir Juli 2018,” ujar Nyoman di kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Menurut Nyoman, ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht.

Baca juga: Skema Pensiun PNS yang Baru akan Diterapkan Tahun 2020

Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerjasama BKN KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK lnstansi.

“Jika tidak diberhentikan segera, kita akan berikan teguran kepda pimpinan instansinya,” kata Nyoman.

Baca juga: Skema Baru, Pensiunan ASN Bisa Dapat Rp 20 Juta Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com