Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Presiden Berikan Bantuan hingga Rp 50 Juta untuk Rehabilitasi Rumah Korban Gempa Lombok

Kompas.com - 08/08/2018, 18:08 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Indrus Marham mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menganggarkan Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk rehabilitasi rumah korban gempa bermagnitudo 7 yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, (5/8/2018).

Mensos mengatakan, hal tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo saat gempa pertama 29 Juli 2019 lalu.

"Presiden ambil kebijakan penting bahwa dalam rangka rehabilitasi rumah, pembangunan rumah, Presiden berikan bantuan antara Rp 10 juta-Rp 50 juta untuk rehabilitasi rumah," ujar Mensos Idrus ketika ditemui awak media di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Selain itu sebut dia, dalam rangka pemulihan setelah tanggap darurat pihaknya telah meminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan inventarisasi rumah serta anggota keluarga untuk diberi jaminan hidup.

Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Sediakan Anggaran untuk Korban Gempa Lombok

"Biasanya jaminan hidup diberikan selama tiga bulan ke depan, setiap jiwa kami berikan 10.000. Kalau ada 10 orang dalam keluarga, maka kami berikan Rp 100.000 per hari," ujar dia.

Selain itu, santunan untuk ahli waris yang ditinggalkan oleh anggota keluarganya akan diberikan masing-masing Rp 15 juta. Adapun berdasarkan laporan terbaru, jumlah korban meninggal sebanyak 143 jiwa.

"Jadi apa yang dilakukan pemerintah sudah tuntas, mulai dari tanggap darurat, pemulihan 3 hingga 4 bulan ke depan, hingga rekonstruksi pemulihan rumah," sebut Idrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com