Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Bisnis "Online" Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Kompas.com - 21/08/2018, 08:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau e-commerce saat ini tengah menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan aturan soal bisnis online ini sudah bisa dirilis pada tahun ini.

Dalam RPP ini, pemerintah setidaknya mensyaratkan tujuh hal terkait transaksi perdagangan elektronik. Pertama, mewajibkan pelaku bisnis e-commerce memiliki identitas hukum jelas.

Kedua, mewajibkan transaksi lintas negara memenuhi ketentuan ekspor dan impor. Ketiga, seluruh pelaku usaha e-commerce wajib menyampaikan data kepada Menteri Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang e-commerce diharapkan segera dirilis setelah pembahasan di tingkat kementerian selesai dilakukan. Usai di tingkat menteri, aturan ini dikirim ke kantor Sekretariat Negara (Setneg).

Baca juga: E-Commerce UMKM Dongkrak Bisnis Logistik

"RPP e-commerce saat ini sudah sampai di Setneg (menunggu pengesahan dari presiden)," ujarnya Senin (20/8/2018).

Nantinya setelah beleid tersebut berlaku, Kemdag akan membuat aturan turunan setingkat menteri. "Sudah kami siapkan Permendag terkait ini, kami tunggu pengesahan," terang Tjahya.

Pemerintah, menurut Tjahya, memang mengejar terbitnya aturan e-commerce. Sebab, penerbitan aturan telah menjadi peta jalan bagi pengembangan e-commerce nasional. Dengan aturan ini diharapkan berbelanja melalui sistem elektronik, semakin aman. Beleid ini juga digunakan untuk menekankan e-commerce agar mau membantu pemasaran barang lokal.

Amankan persaingan

Atas RPP e-commerce ini, sejumlah pelaku bisnis melontarkan respons yang beragam. Namun pada umumnya mereka berharap beleid ini bisa mengamankan persaingan bisnis perdagangan elektronik yang cukup ketat. Sebab aturan tersebut akan memberikan lapangan bermain yang sama atau same level playing field bagi industri e-commerce.

Oleh karena itu, harus dipastikan aturan berlaku bagi industri dalam negeri atau luar negeri. "Yang penting, harus diberlakukan di semua platform yang bisa diakses di Indonesia tanpa terkecuali," ujar Daniel Tumiwa, Anggota Dewan Penasihat Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA).

Daniel mengaku ekosistem e-commerce sudah waktunya diatur. Namun ia berharap, aturan itu terlebih dahulu diterapkan kepada industri yang berasal dari luar negeri.

Direktur Utama PT Kioson Komersial Indoensia Tbk (KIOS) Jasin Halim juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, aturan ini penting bagi pemerintah untuk mengawasi dan memungut pajak dari para pelaku e-commerce.

Baca juga: Bisnis Online Menjamur, Enggar Minta Pengusaha Mal Pantang Mundur

Namun ia menggarisbawahi, jika aturan ini menyamaratakan pelaku usaha e-commerce, maka akan mempersulit industri e-commerce skala mikro dan kecil untuk tumbuh.

"Semangat wiraswasta dari pelaku e-commerce anyar yang merasa terlalu dikontrol akan membuat mereka tidak bisa berkembang dengan baik," terang Jasin.

Untuk itu, Jasin menilai, pemerintah perlu membuat pengecualian terhadap industri e-commerce kecil dan mikro yang masih berusaha mencari identitas diri.

Hal itu bisa dilakukan dengan cara membuat batas nilai atas omzet atas pelaku usaha e-commerce yang terkena aturan dari PP ini. Dengan cara tersebut, maka pemerintah dapat melindungi pelaku usaha e-commerce kecil dari persaingan ketat grup bisnis kakap dalam perdagangan elektronik. (Abdul Basith)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan main perdagangan elektronik segera terbit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com