Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Tindak Pidana Perbankan BPR Multi Artha Mas Sejahtera Rampung

Kompas.com - 21/08/2018, 13:39 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana perbankan BPR Multi Artha Mas Sejahtera (MAMS) di Bekasi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmat Sunanto mengatakan, kasus tindak pidana perbankan pada BPR MAMS berupa pencatatan palsu pada laporan keuangan perbankan untuk kepentingan pribadi oleh komisaris perusahaan yang berinisial H.

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2016 lalu dan OJK sendiri telah membekukan izin operasi BPR MAMS.

"Modusnya tahun 2013 komisaris BPR MAMS sudah ada niat jahat membuat rekening pribadi di BCA," ujar Rokhmat ketika memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Selasa (21/8/2018).

Lebih lanjut dia menjelaskan, komisaris tersebut kemudian meminta kepada direktur keuangan untuk memindahkan keuangan kas rekening BPR ke rekening pribadinya dengan iming-iming bunga yang lebih besar.

"Awalnya mereka baik-baik saja, tapi kemudian Departemen Pengawasan Perbankan OJKmenemuka keganjalan. Lho, kok ada transferan ke rekening pribadi, seharusnya kan ke rekening perusahaan," jelas Rochmat.

Setelah diberikan pemberitahuan dan teguran, namun ternyata oknum H tetap melanjutkan tindakan tersebut. Rekening pribadi tidak kunjung ditutup, sehingga dari Departemen Pengawasan melimpahkan kasus tersebut kepada Departemen Penyidikan.

Proses penyidikan pun dilakukan selepas OJK melakukan pembinaan.

"Sudah diberikan pemberitahuan bahwa tindakan tersebut salah, keliru, tetap dilakukan padahal sudah diperintahkan tutup (rekening) oleh OJK," jelas dia.

Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kauss ini antara lain pemeriksaan 6 orang saksi termasuk pegawai BPR MAMS, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (PERBANAS), serta memeriksa tersangka H.

Selain itu, OJK juga telah menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapanya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Total kerugian yang ditanggung oleh perusahaan dan nasabah berjumlah Rp 6,28 miliar dollar AS dengan rincian uang tunai sebesar Rp 5 miliar, cek dan giro senilai Rp 480 juta, pelunasan kredit dari debitur Rp 50 juta, serta penjualan 2 unit mobil inventaris perusahaan senilai Rp 300 juta.

"Pada 21 Agustus tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Agung dan dinyatakan selesai dengan hukuman tersangka minimal 5 tahun penjara," ujar Rokhmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com