Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Hingga 2018, Pemerintah Klaim Telah Tarik 105.956 Pekerja Anak

Kompas.com - 30/08/2018, 07:18 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan ruang kepada anak-anak agar bisa mengembangkan potensi diri dengan baik.

Hanif menegaskan, sebagai generasi penerus bangsa mereka harus diselamatkan dari pekerja anak, terutama dari jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak.

"Negara harus menjamin pemenuhan hak-hak anak Indonesia agar ke depannya mereka bisa berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Menaker Hanif saat menyampaikan orasi budaya pada acara “Peluncuran Buku dan Film tentang Anak yang Dilacurkan” di Jakarta, Selasa (28/8/2018) malam.

Menurut Hanif, penanganan isu pekerja anak bukan perkara yang mudah. Dibutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga serta peran aktif masyarakat untuk menjawab tantangan penghapusan pekerja anak.

Baca juga: Kementerian PPPA Selidiki Adanya Pekerja Anak di Pabrik Mercon Tangerang

“Upaya penarikan pekerja anak membutuhkan peran seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja anak tahun 2022,” kata dia.

Sejak 2008, Kemnaker telah menyelenggarakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) untuk dikembalikan ke dunia pendidikan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah Indonesia telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanDok. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah Indonesia telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Hingga 2018, Pemerintah telah berhasil menarik pekerja anak sebanyak 105.956 pekerja anak

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak, seperti program nasional Pengurangan Pekerja Anak dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada pengurangan pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak(BPTA), dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Baca juga: Upaya HM Sampoerna Tekan Angka Pekerja Anak di Kebun Tembakau

Selain itu, pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Larangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Menaker Hanif Dhakiri saat menyampaikan orasi budaya pada acara ?Peluncuran Buku dan Film tentang Anak yang Dilacurkan? di Jakarta, Selasa (28/8/2018) malam.Dok. Humas Kemenaker Menaker Hanif Dhakiri saat menyampaikan orasi budaya pada acara ?Peluncuran Buku dan Film tentang Anak yang Dilacurkan? di Jakarta, Selasa (28/8/2018) malam.

Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga terus mengupayakan melalui sosialisasi Road Map Menuju Indonesia Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, Bulan Bebas Pekerja Anak (1 Juni), Pencanangan Kabupaten/Kota Bebas Pekerja Anak di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Gianyar.

Tak hanya itu, pemerintah pun telah melakukan pencanangan zona bebas pekerja anak di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Karawang International Industrial City (KIIC), Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com