Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP: Banyak Anggota Dewan di Daerah Belum Melek Pajak

Kompas.com - 13/09/2018, 19:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut literasi anggota dewan soal perpajakan belum menyeluruh. Khususnya di daerah, masih banyak anggota dewan yang tidak dapat membedakan pajak untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Saya sering kedatangan dewan dari kabupaten mana yang jauh, mau konsultasi soal pajak kendaraan bermotor, soal PBB," ujar Hestu dalam diskusi di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

"Anggota DPRD pun tidak mengerti bedakan pajak pemerintah pusat dan pemda sehingga itu yang terjadi," lanjut dia.

Hestu ingin anggota legislatif maupun calon anggota legislatif memahami dulu dasar perpajakan. Termasuk bagaimana peran pajak untuk negara dan peruntukannya seperti apa.

Diketahui, sektor perpajakan menyumbang 85 persen dari total penerimaan negara.

"Jadi harus paham pemanfaatan uang pajak untuk apa, dalam APBN strukturnya seperti apa," kata Hestu.

Hestu mengatakan, anggota dewan tak harus memahami hingga detil soal pajak, namun setidaknya tahu jenis-jenis pajak secara umum. Misalnya soal tax amnesty hingga pajak penghasilan.

Setelah itu, Hestu ingin anggota dewan juga lebih tergugah untuk taat pajak. Sebagai anggota dewan sudah sepatutnya memiliki kesadaran dan menjalankan kewajiban pajak.

"Harusnya sudah lapor SPT tahunan, punya NPWP, dan bayar pajak. Asumsi kita kalau mencalonkan diri sebagai caleg, kewajiban itu melekat pada dirinya," kata Hestu.

Setelah menjalankan wajib pajak, anggota legislatif sebagai masyarakat juga punya tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan kampanye taat pajak ke masyarakat. Hestu mengatakan, Ditjen Pajak sangat terbuka jika diminta untuk sosialisasi pemahaman kesadaran wajib pajak bagi caleg.

"Kami harap ada semacam itu yang bisa dilakukan ke caleg baik daerah maupun pusat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com