Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Tak Bisa Hanya Bergantung dari Penerimaan Rokok

Kompas.com - 21/09/2018, 09:29 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penerimaan dari rokok dimanfaatkan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Sebagai solusi jangka pendek, langkah ini dinilai tepat namun tidak untuk jangka panjang.

"Bergantung hanya pada penerimaan rokok, yaitu cukai dan pajak, tidak fair karena prevalensi penyakit berbahaya juga disebabkan barang konsumsi lain yang menyebabkan penyakit seperti jantung atau diabetes," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/9/2018).

Pras menjelaskan, penerimaan dari rokok terdiri atas Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak rokok. Dari pajak rokok, sebesar minimal 50 persen penggunaannya digunakan untuk mendanai program daerah maupun peningkatan layanan kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan dari pungutan CHT, 2 persennya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kondisi terakhir, menurut Pras, masih banyak kendala implementasi Dana Bagi Hasil (DBH) CHT maupun pajak rokok di daerah sehingga hasilnya belum optimal.

"Di saat yang sama, ada masalah pendanaan BPJS. Oleh karenanya, menjadikan DBH CHT dan pajak rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS merupakan solusi yang tepat dan cermat," tutur Pras.

Namun untuk jangka panjang, pemerintah didorong agar memperluas atau melakukan ekstensifikasi objek cukai. Hal ini diperlukan agar sumber pembiayaan jadi lebih beragam dan tidak bergantung dari penerimaan rokok semata.

"Bahkan kini muncul istilah bahwa gula atau pemanis adalah new tobacco," ujar Pras.

Terlepas dari sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, Pras juga menyarankan agar BPJS Kesehatan dapat mencontoh mekanisme di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam meningkatkan iuran mandiri peserta.

Bahkan, BPJS Kesehatan juga bisa bersinergi dengan sistem administrasi perpajakan, khususnya melalui konsep Single Identification Number. Dengan begitu, pemerintah bisa efektif menyasar mereka yang secara finansial mampu tapi tidak mau membayar iuran BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
'Buka-bukaan' Menteri KKP soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

"Buka-bukaan" Menteri KKP soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Spend Smart
BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

Whats New
Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
IHSG 'Bullish,' Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG "Bullish," Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com