Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aluminium Ekstrusi asal Indonesia Bebas Perluasan Bea Masuk Antidumping Australia

Kompas.com - 07/11/2018, 14:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, produk aluminium ekstrusi Indonesia yang diekspor ke Australia dibebaskan dari ancaman perluasan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Australia.

Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Antidumping Australia sebagai Otoritas Australia dalam penyelidikan antidumping. Keputusan disampaikan melalui Laporan Final yang dirilis pada 29 Oktober 2018.

"Sepanjang proses penyelidikan, Otoritas Australia tidak menemukan cukup bukti adanya indikasi yang melibatkan Indonesia," ujar Oke dalam keterangan tertuliss, Rabu (7/11/2018).

Kementerian Perdagangan mengapresiasi Otoritas Australia atas hasil yang obyektif dan juga kepada para eksportir dan asosiasi terkait yang bersikap kooperatif dengan bersinergi bersama pemerintah Indonesia selama penyelidikan.

Oke mengatakan, pemerintah memberi perhatian yang besar terhadap penyelidikan dan melakukan berbagai upaya penanganan untuk membuktikan bahwa Indonesia bukan negara transit impor aluminium ekstrusi Australia dari China.

Upaya ini dilakukan agar Indonesia terhindar dari pengenaan BMAD seperti China yang telah dikenakan Australia sejak tahun 2010 dengan besaran BMAD 2,7-25,7 persen dan Countervailing Duty (CVD) sebesar 3,8-18,4 persen.

"Seluruh elemen industri di Indonesia perlu mewaspadai segala modus operasi praktik pengalihan, baik yang diterima oleh Indonesia maupun melalui Indonesia ke negara lain," kata Oke.

"Hal ini dikarenakan praktik ilegal tersebut dapat merugikan Indonesia," lanjut dia.

Pemerintah mendorong eksportir produsen aluminium ekstrusi Indonesia untuk berpartisipasi mengisi dan menyampaikan kuesioner Otoritas. Selain itu, Pemerintah juga melakukan kunjungan ke Otoritas Australia guna berkonsultasi serta menunjukkan keinginan untuk bekerja sama.

Secara khusus, pemerintah mengirim tim delegasi yang terdiri atas Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertemu dengan Otoritas Australia untuk menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

Diketahui, otoritas Australia memulai penyelidikan pada 16 Oktober 2017 berdasarkan aduan dari industri dalam negeri bahwa terdapat aktivitas pengalihan dalam bentuk penghindaran BMAD impor aluminium ekstrusi dari China dengan cara pindah kapal (transhipment) dari negara lain yang masih terbebas dari pengenaan BMAD Australia, di antaranya Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pada semester pertama tahun 2018, Indonesia membukukan nilai ekspor aluminium ekstrusi ke Australia sebesar 6 juta dollar AS. Sedangkan pada tahun 2017, nilai ekspor produk tersebut senilai 10,5 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com