Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Pinjaman Online Dilarang Mengakses Data Pribadi dan Daftar Kontak Debitur

Kompas.com - 13/11/2018, 16:49 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemberi pinjaman online yang legal tidak diizinkan untuk mengambil data kontak dari debitur yang meninjam dana. Sebab, hal tersebut melanggar privasi dari debitu yang bersangkutan.

Pasalnya, belakangan marak pemberitaan mengenai laporan masyarakat yang mengadukan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pelanggaran yang dilakukan seperti memasang bunga yang mencekik atau proses penagihan yang tidak wajar dengan melanggar privasi debiturnya. Sebab, pinjaman online yang bersangkutan memiliki akses terhadap nomor kontak serta galeri ponsel debitur yang bersangkutan.

"Nggak ada hubungannya antara fintech dengan kontak yang dia punya, seumpamanya ada aplikasi yang meminta ambil fotonya, itu nggak ada hubungannya," ujar Samuel ketika dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut Samuel pun menganjurkan masyarakat untuk melaporkan pinjaman online yang melakukan pelanggaran privasi tersebut. Namun sebelumnya, Samuel menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana melalui pinjaman online seharusnya sudah bisa membedakan mana yang legal dan ilegal.

"(Kalau ada yang meminta akses kontak atau gambar) laporkan karena itu melanggar dan bisa kita tangkap karna langgar privacy namanya. Masyarakat juga harus baca dulu aturannya dilihat dia (pinjaman online) dari mana," jelas Samuel.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pun mengatakan, pemberi pinjaman online yang meminta akses daftar kontak ponsel dan data pribadi lainnya merupakan pinjaman online ilegal.

Data-data tersebut nantinya akan digunakan oleh pinjaman online yang bersangkutan untuk meneror ketika debiturnya tidak membayar kewajiban yang seharusnya dibayarkan secara tepat waktu.

"Sehingga ketika anda gagal bayar itulah yang digunakan oleh fintech lending ilegal untuk meneror. Nah ketika anda diteror dan anda melapor ke Polisi susah nyari orang ini (pinjaman online) karena alamatnya nggak jelas," jelas Hendrikus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com