Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ragu Asing Akan Investasi di UMKM

Kompas.com - 19/11/2018, 17:42 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, nilai minimal untuk penanaman modal asing (PMA) untuk industri di Indonesia sebesar Rp 10 miliar.

Sehingga, pemerintah ragu adanya investasi asing di industri yang masuk di dalam golongan unit usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM).

"Ini (industri pengupasan umbi-umbian dan warung internet) tidak mungkin dimasuki PMA karean itu hanya boleh kalau investasi paling dikit modalnya Rp 10 miliar. Jangankan Rp 10 miliar, mungkin Rp 2 miliar pun kalau itu kebanyakan," ujar Darmin ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya, Senin (19/11/2018).

Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dirilis di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (16/11/2018) lalu.

Baca juga: Wapres Kalla Gelar Ratas Bahas Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Sebanyak 54 bidang usaha dikeluarkan dari DNI 2018 hasil revisi, termasuk jasa warung internet, industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, gedung pertunjukan seni, jasa akses internet, hingga industri rokok kretek dan rokok putih. Dengan begitu, para investor asing pun bisa berinvestasi 100 persen di bidang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menjelaskan, dengan keberadaan relaksasi DNI diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor.

Sebab, beberapa industri yang dieluarkan dari daftar DNI adalah industri yang mengalami peningkatan ketergantungan impor serta tidak memiliki peminat investasi.

"Contoh printing kain kebutuhan 236.000 ton sedangkan produksi tidak sampai segitu, sehingga terjadi gap. Demikian pula dengan industri rokok jumlahnya terus turun dan salah satu alasannya industri IKM tidak bertumbuh apalagi yang baru," jelas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com