Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Era Baru, Kini Bayar PNBP Lebih Mudah dan Transparan

Kompas.com - 21/11/2018, 15:10 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, Indonesia telah memasuki era baru dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, UU Nomor 9 Tahun 2018 itu membuat pembayaran PNBP kini menjadi lebih mudah, sederhana dan transparan.

"Dengan era baru PNBP tadi semua lebih transparan, lebih mudah lebih sederhana, lebih cepat. Masa bayar aja kok dipersulit?" ujarnya saat membuka acara Sosialisasi UU PNBP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Saat ini, kata dia, pembayaran PNBP bisa lebih mudah dan cepat karena bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, wajib bayar tak perlu lagi datang ke kantor instansi pemungut PNBP.

Baca juga: Komisi XI Setujui Revisi UU PNBP

Selain itu, tutur Mardiasmo, berbagai persyaratan hingga pengisian formulir PNBP juga kini menjadi lebih sederhana.

"Melalui IT-based, di (Direktorat Jenderal) Pajak juga begitu, enggak perlu datang ke kantor pajak. Menemui e-payment enggak perlu ngantri panjang," kata dia.

"Formulirnya juga disederhanakan, mudah, transparan semua dan kalau bisa murah. Perhitungan juga lebih mudah. Misalnya royalti batu bara hitungannya jelas, yang membayar juga pasti," sambung Mardiasmo.

Tak sampai di situ kata dia, wajib bayar juga kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan PNBP. Hal itu tertera di Pasal 62 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.

Baca juga: Lampaui Target, PNBP Minerba Capai Rp 40,1 Triliun

Ketentuan ini dinilai adil layaknya yang berlaku di dalam perpajakan. Sebab, wajib bayar bisa mendapatkan keringanan membayar PNBP.

"Apalagi kalau kondisi kahar hal ini bisa dimungkinkan. Seperti pajak kan juga begitu. Kalau wajib pajak sedang kena masalah bisa diangsur, ditunda, bisa dikurangi, keberatan bahkan banding," ucap dia

Selain itu, pembayaran PNBP juga kini diklaim lebih transparan. Sebab, menteri dapat meminta instansi pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP.

Bila dalam laporan terhadap wajib bayar terdapat kekurangan, pimpinan instansi bisa menagihnya. Namun sebaliknya, bila terdapat kelebihan, wajib bayar bisa mengajukan pengembalian PNBP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com