Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Meningkat, Badan Arbitrase Tangani 100 Lebih Sengketa Bisnis

Kompas.com - 22/11/2018, 10:23 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tiga tahun terakhir Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah menangani sekitar 100 lebih kasus sengketa bisnis. Jumlah ini terus meningkat seiring waktu dan kepercayaan sejumlah pihak kepada kapabilitas BANI.

"Tiga tahun terakhir 100 lebih kasus yang ditangani. Sekitar 30 persen kasus sengketa di bidang konstruksi," kata Ketua BANI Husseyn Umar ketika berkunjung ke Radaksi Kompas.com, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Husseyn mengungkapkan, setiap kasus sengketa yang ditangani bisa diselesaikan BANI dalam waktu yang terbilang singkat, yakni hanya 180 hari alias tiga bulan. Durasinya lebih cepat jika dibandingkan dengan kasus yang digarap di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).

Selain kasus sengketa dalam negeri, Bani juga pernah menangani kasus sengketa bisnis dari luar negeri atau mancanegara. Persentasenya juga terbilang lumayan tinggi dari jumlah secara keseluruhan, yakni sekira 20 persen.

Dia menjelaskan, ada beberapa kelebihan jika kasus sengketa dibawa serta diselesaikan di BANI. Kelebihan itu antara lain kerahasiaan (confidentiality) dapat dijaga, penyelesaiannya cepat, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, dan beberapa lainnya.

"Kebanyakan 3-4 bulan dapat diselesaikan (kasusnya)," tambahnya.

Meskipun demikian, sambung Husseyn, tidak semua kasus dapat diterima dan diselesaikan oleh BANI. Ini menjadi salah satu keterbatasan BANI dalam menerima laporan sengketa.

Ia memberi contoh antara lain sengketa keluarga, sengketa sifanya pidana, dan lainnya.

Akan tetapi, BANI tetap berupaya memberikan yang terbaik dan optimal memberikan pelayanan sengketa.

"Selain cepat, (soal) biaya di arbitrase juga transparan," tambahnya.

Di sisi lain, meskipun semakin banyak yang menggunakan jasa BANI dalam menangani kasus, Husseyn mengakui masih ada kekurangan dari sisi legal atau aturan yang menaungi BANI. Ini terlihat dari masih banyak kasus-kasus sengketa dibawa ke luar negeri, salah satunya adalah Singapura.

"UU arbitrasi kita agak ketinggalan zaman. Mudah-mudahan ada perubahan kedepannya. Apalagi, selama ini kita sering berhubunhan dengan orang asing atau mancanegara," imbuhnya.

Guna mewejudkan itu, BANI sudah mengusulkan ini kepada pemerintah agar cepat dibahas, diubah dan pada akhirnya diterapkan. BANI pun berharap bisa mengadobsi Undang-Undang Arbitrase yang dikeliurkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PPB).

Sejauh ini banyak negara-negara Asia yang telah mengadopsi ini dan telah menerspkannnya dalam setiap menangani kasus sengketa.

"(Pembahasannya) tinggal menunggu waktu saja. Mungkin karena sudah tahun politik saja. Kajiannya sudah cukup," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com