Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terus Meningkat, Badan Arbitrase Tangani 100 Lebih Sengketa Bisnis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tiga tahun terakhir Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah menangani sekitar 100 lebih kasus sengketa bisnis. Jumlah ini terus meningkat seiring waktu dan kepercayaan sejumlah pihak kepada kapabilitas BANI.

"Tiga tahun terakhir 100 lebih kasus yang ditangani. Sekitar 30 persen kasus sengketa di bidang konstruksi," kata Ketua BANI Husseyn Umar ketika berkunjung ke Radaksi Kompas.com, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Husseyn mengungkapkan, setiap kasus sengketa yang ditangani bisa diselesaikan BANI dalam waktu yang terbilang singkat, yakni hanya 180 hari alias tiga bulan. Durasinya lebih cepat jika dibandingkan dengan kasus yang digarap di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).

Selain kasus sengketa dalam negeri, Bani juga pernah menangani kasus sengketa bisnis dari luar negeri atau mancanegara. Persentasenya juga terbilang lumayan tinggi dari jumlah secara keseluruhan, yakni sekira 20 persen.

Dia menjelaskan, ada beberapa kelebihan jika kasus sengketa dibawa serta diselesaikan di BANI. Kelebihan itu antara lain kerahasiaan (confidentiality) dapat dijaga, penyelesaiannya cepat, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, dan beberapa lainnya.

"Kebanyakan 3-4 bulan dapat diselesaikan (kasusnya)," tambahnya.

Meskipun demikian, sambung Husseyn, tidak semua kasus dapat diterima dan diselesaikan oleh BANI. Ini menjadi salah satu keterbatasan BANI dalam menerima laporan sengketa.

Ia memberi contoh antara lain sengketa keluarga, sengketa sifanya pidana, dan lainnya.

Akan tetapi, BANI tetap berupaya memberikan yang terbaik dan optimal memberikan pelayanan sengketa.

"Selain cepat, (soal) biaya di arbitrase juga transparan," tambahnya.

Di sisi lain, meskipun semakin banyak yang menggunakan jasa BANI dalam menangani kasus, Husseyn mengakui masih ada kekurangan dari sisi legal atau aturan yang menaungi BANI. Ini terlihat dari masih banyak kasus-kasus sengketa dibawa ke luar negeri, salah satunya adalah Singapura.

"UU arbitrasi kita agak ketinggalan zaman. Mudah-mudahan ada perubahan kedepannya. Apalagi, selama ini kita sering berhubunhan dengan orang asing atau mancanegara," imbuhnya.

Guna mewejudkan itu, BANI sudah mengusulkan ini kepada pemerintah agar cepat dibahas, diubah dan pada akhirnya diterapkan. BANI pun berharap bisa mengadobsi Undang-Undang Arbitrase yang dikeliurkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PPB).

Sejauh ini banyak negara-negara Asia yang telah mengadopsi ini dan telah menerspkannnya dalam setiap menangani kasus sengketa.

"(Pembahasannya) tinggal menunggu waktu saja. Mungkin karena sudah tahun politik saja. Kajiannya sudah cukup," tandasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/22/102358526/terus-meningkat-badan-arbitrase-tangani-100-lebih-sengketa-bisnis

Terkini Lainnya

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke