Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Perhatian Investor Global, Aturan T+2 Diberlakukan

Kompas.com - 26/11/2018, 18:58 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan penyelesaian atau settlement transaksi saham di pasar modal dari T+3 menjadi T+2 resmi diberlakukan Bursa Efek Indonesia hari ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasr Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, pihaknya bersama Self Regulatory Organization (SRO) menyatakan bahwa hari ini adalah transaksi dengan time prime penyelesaian T+2.

"Hari ini hari pertama traksaksi T+2," kata Hoesen dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Hoesen menjelaskan, sejauh ini sudah menjalankan dan melaksanakan T+2 dengan lancar. Ia berharap ini menjadi perhatian semua pihak dan stakhokder secara lebih luas, khususnya para investor.

"Lebih luas dalam hal ini adalah investor, baik domestik maupun global. Mudahan-mudahan ini menjadi perhaian investor global," ungkapnya.

Dia mengatakan, substansi penerapan aturan T+2 ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bursa efek. Sehingga penggunaan dan pemanfaatan prosesnya dapat dilakukan lebih cepat.

"Dari persfektif intermedia risk, tentunya akan meningkatkan efisiensi, terutama dalam capital allocation. Nanti diharapkan capital allocation akan lebih efisien," imbuhnya.

Dikatakannya, sosialisasi aturan ini dilakukan untuk memberikan perhatian dan kepedulian kepada pelaku pasar dan publik. Sebab, titik krisisnya adalah masa transisi aturan T+3 menjadi T+2.

"Mau tidak mau ada penggabungan dari proses settlement yang terjadi, kebetulan kita memilinh 28 November sebagai proses proses sutlement yang digabung. Manfaat dari T+2 cukup banyak dan diharapkan kita juga bisa memenuhi best practice seperti pasar modal di negara-negara lain," tambahnya.

"Mudah-mudahan ini akan meningkatkan likuiditas di bursa efek sampai level investor global," tandas Hoesen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com