Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Ulang Relaksasi DNI Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Kompas.com - 27/11/2018, 18:30 WIB
Andi Hartik,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengkaji ulang kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI pasca-kritik dari sejumlah pengusaha dalam negeri karena dianggap akan menggerus kebaradaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Sekarang situasinya DNI itu sedang direvisi, sedang dikaji bersama dengan para pengusaha besar maupun UMKM yang tergabung di dalam Kadin dan Hipmi untuk mendapatkan formula yang lebih lengkap, yang tepat untuk sutuasi ekonomi sekarang. Nanti setelah itu baru akan diumumkan kembali oleh pemerintah," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika usai menghadiri seminar di Universitas Islam Malang (Unisma) Selasa (27/11/2018).

Guru Besar Bidang Ekonomi di Universitas Brawijaya itu menyampaikan, persoalan relaksasi DNI dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI muncul karena kurangnya sosialisasi. Padahal menurutnya, kebijakan itu akan mempermudah UMKM karena dapat mempermudah perijinannya. Bukan untuk membuka ruang bagi asing untuk masuk ke sektor yang menjadi garapan UMKM.

Erani menegaskan, modal asing tidak bisa serta merta masuk ke sektor yang menjadi garapan UMKM karena masih ada undang - undang tentang UMKM.

"Soal daftar negatif investasi itu memang ada kekurangan informasi yang diberikan kepada publik. Bahwa sebagian dari yang selama ini dikeluhkan, komuditas yang misalnya umbi - umbian, percetakan kain, kemudian internet, itu sebetulnya yang semula mereka harus ada izin berbelit, sekarang dikeluarkan dari izin yang panjang tadi itu," katanya.

"Nah, kalau asing mau masuk, mereka tidak serta merta masuk. Kenapa, karena ada undang - undang UMKM. Yang nilai sekian, misalnya Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar, tidak bisa kalau di bawah itu masuk ke UMKM. Jadi itu justru untuk mempermudah UMKM dometik membuka usaha karena perizinannya itu menjadi sangat sederhana bahkan tidak diperlukan izin," jelasnya.

Erani belum memastikan apakah akan ada revisi pasca pengkajian itu atau tetap seperti yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

"DNI semangatnya adalah memberikan sosialisasi kepada Kadin dan Himpi dan sekaligus mencari masukan dan nanti hasilnya apakah nanti perubahan, revisi atau tetap itu akan sangat tergantung dengan proses adanya kajian tersebut," jelasnya.

Sampai saat ini, pengkajian daftar negatif investasi itu masih berlangsung antara Kementerian Koordinator Perekonomian dan pelaku dunia usaha, baik usaha kecil, menengah maupun usaha besar.

"Masih sedang berjalan. Yang saya sampaikan tadi itu Kementerian Koordinator Perekonomian ditambah dengan dunia usaha, baik usaha besar menengah maupun kecil, sedang melakulan kajian yang intensif mengenai hal itu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com