Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Atas Tiga Pilar Sejahtera Rp 2,25 Triliun

Kompas.com - 29/11/2018, 06:20 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mulai beranjak. Pengurus PKPU telah menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT) Tiga Pilar senilai Rp 2,25 triliun.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (29/11/2018), tagihan tersebut berasal dari 21 kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 807,17 miliar, 18 kreditur separatis (dengan jaminan) yang menagih Rp 1,44 triliun, dan 2 kreditur preferen yang berasal dari tagihan pajak dan OJK dengan total tagihan senilai Rp 307 juta.

Sejatinya, jumlah kreditur Tiga Pilar tak sebanyak itu. Sebab tercatat ada 11 kreditur yang memiliki tagihan di kelompok separatis dan konkuren.

Pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto bilang, hak tersebut terjadi lantaran nilai jaminan Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 tak dapat memenuhi seluruh sukuk yang dirilis sebesar Rp 1,2 triliun.

"Dari penelusuran tim pengurus, nilai jaminan atas Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 hanya Rp 480 miliar, atau hanya 40 persen dari nilai pokoknya," kata Rizky usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

Nah, Rizky menambahkan akibat nilai jaminan tak mampu memenuhi seluruh nilai sukuk yang dirilis, dalam PKPU, para pemegang sukuk yang mestinya jadi kreditur separatis (dengan jaminan) berubah menjadi kreditur konkuren (tanpa jaminan).

"Sebesar 40 persen tagihan sebagaimana nilai jaminan yang terkover akan masuk sebagai separatis. Sisa 60 persen akan dikelompokkan sebagai konkuren," lanjutnya.

Terkait hal ini Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership bilang sejatinya nilai yang disebutkan pengurus bukan nilai faktual.

"Sebenarnya tidak menyusut, pengurus kan menelusuri dari dokumen dari jaminan yang ada, tapi kalau bicara nilai faktual, saya rasa belum sampai ke sana," katanya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Pun jumlah kreditur Tiga Pilar harusnya bisa lebih sedikit. Sebab, ada beberapa pemegang obligasi dan sukuk ijarah yang mendaftarkan tagihan tanpa melalui wali amanat, yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA).

Terkait hal ini, kuasa hukum Mega Ryan Gunawan Lubis dari Kantor Hukum Junaidi Tirtanata & Co, kuasa hukum PT Bank Mega Tbk (MEGA) enggan memberikan tanggapan. Beberapa kreditur lain yang dimintai tanggapannya juga tak mau berkomentar.

Sementara dalam PKPU, sebagai wali amanat tagihan Mega senilai Rp 253,73 miliar dikelompokkan sebagai konkuren, sementara senilai Rp 482,82 miliar merupakan kelompok separatis.

Selain Sukuk Ijarah TPS Food II/2016, Tiga Pilar sebelumnya juga telah menerbitkan dua surat utang lainnya, yaitu Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 600 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 300 miliar. Yang menarik, dua surat utang itu justru punya nilai jaminan yang melebihi nilai pokoknya.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pengurus PKPU: Tagihan atas Tiga Pilar (AISA) Rp 2,25 triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com