Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obral Insentif, Pemerintah Ingin Investasi Cepat Masuk ke Sektor Pariwisata

Kompas.com - 29/11/2018, 21:11 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengobral berbagai insentif seperti yang tertuang di dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Tujuannya yakni untuk menarik para investor asing ke Indonesia.

Salah satu sektor yang paling diharapkan pemerintah dilirik oleh para investor yakni sektor pariwisata. Bukan tanpa alasan sebab sektor ini dinilai paling cepat mendatangkan devisa.

"Sebenarnya banyak (yang diharapkan). Berkali-kali Pak Menko pingin dalam jangka pendek itu sektor pariwisata," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

"Makanya ini masalah insentif fiskalnya, masalah kemudahan perizinan harus kita pikirkan benar. Karena itu dalam waktu singkat itu bisa mendorong devisa masuk," sambung dia.

Baca juga: Jokowi Minta Ada Insentif Tambahan untuk Dorong Ekspor

Saat ini kata Susiwijono, pemerintah sedang membuat daftar sektor yang potensial dilirik oleh para investor. Oleh karena itu ucap dia, maka pemerintah tak akan berhenti sampai di paket kebijakan ekonomi saja.

Saat ini, pemerintah melihat momentum adanya peluang para investor asing untuk masuk ke Indonesia seiring gejolak parang dagang. Utamanya para investor yang ada di China yang resah dengan situasi perang dagang.

Di sisi moneter, Bank Indonesia sudah menaikan suku bunganya. Sementara di fiskal, pemerintah mengeluarkan tax holiday atau pengurangan PPh Badan.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan skema pemberian fasilitas tax holiday kepada investor. Hal ini dilakukan agar menggenjot investasi di Indonesia.

Berikut sebagian skema fasilitas tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi XVI:

  • Nilai investasi Rp 500 miliar - kurang dari Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 100 persen selama 5 tahun.
  • Nilai investasi Rp 1 triliun - kurang dari Rp 5 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 7 tahun.
  • Nilai investasi Rp 5 triliun - kurang dari Rp 15 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 10 tahun. 
  • Nilai investasi Rp 15 triliun - kurang dari Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 15 tahun.
  • Nilai investasi minimal Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 20 tahun. 
  • Setelah tax holiday berakhir, diberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 2 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com