Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tegaskan Sariwangi Pailit

Kompas.com - 03/12/2018, 05:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap menyatakan kepailitan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar).

Hal tersebut disebutkan oleh ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih dalam sidang lanjutan rapat verifikasi tagihan kreditor Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

“Karena verifikasi sudah sesuai dan mendekati total maka hakim pengawas harta kreditor PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dalam pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi,” ujar Titik.

Kurator kepailitan Budi Rahmad mengatakan, dalam rapat verifikasi ini, jumlah tagihan yang sudah terverifikasi telah mendekati final.

Baca juga: Soal Sariwangi Pailit, Ini Penjelasan Unilever

Untuk yang belum terverifikasi kebanyakan adalah dari pihak karyawan. Karena belum mendapatkan data pembanding dari manajemen perusahaan.

“Rapat harian izinkan prinsipnya verifikasi nanti bisa dilihat berapa tagihannya. Pada prinsipnya sih nggak ada dispute dari kita sih cuma ada beberapa tagihan yang kami masih butuh waktu untuk melakukan verifikasi,” ujar Budi.

Dengan ditetapkan insolvensi, Budi bilang Bank diberikan durasi waktu dua bulan untuk melakukan eksekusi. Jika dua bulan dilaksanakan ternyata tidak terjual baru diserahkan kepada kurator.

Sementara untuk total aset, kurator belum mengantongi jumlah dan nilai aset dari Sariwangi dan Indorub ini. (Muhammad Afandi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengadilan tegaskan Sariwangi pailit dan insolvensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com