Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan Udara hingga Pulsa Internet Dorong Inflasi November 2018

Kompas.com - 03/12/2018, 13:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan inflasi pada bulan November 2018 sebesar 0,27 persen.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, kontribusi utama dari inflasi November 2018 kali ini berasal dari kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan dengan sumbangan 0,1 persen dan besaran inflasi 0,56 persen.

"November kenaikan terbesar inflasi dari kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,56 persen andilnya 0,1 persen," ujar Suhariyanto ketika memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Senin (3/12/2018).

Lebih lanjut Suhariyanto menjelaskan, beberapa komoditas utama yang menyebabkan inflasi transportasi agak tinggi, yaitu inflasi angkutan udara yang memberikan andil 0,05 persen.

Baca juga: BPS: Inflasi November 2018 0,27 Persen

Selain itu, penyebab inflasi juga adalah kenaikan harga BBM nonsubsidi dengan andil 0,02 persen, juga kenaikan harga pulsa paket internet dengan andil 0,01 persen.

"Mendekati akhir tahun banyak perjalanan yang dinas dilakukan departemen menyebabkan kenaikan pesawat, tari angkutan udara mengalami kenaikan di 43 kota IHK dan kenaikan tertajam di Indonesia Timur seperti Amon, Sorong, dan Ternate," jelas Suhariyanto.

Adapun penyumbang inflasi lainnya adalah kelompok pengeluaran kesehatan dengan inflasi sebesar 0,36 persen dan andil 0,01 persen, kemudian perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar dengan inflasi 0,25 persen dan sumbangan terhadap inflasi secara keseluruhan 0,05 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com