Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Dilaporkan Mitra Pengemudi ke KPPU

Kompas.com - 13/12/2018, 10:16 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Grab dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh mitra pengemudinya atas tuduhan dugaan pelanggaran kemitraan.

Kepada pers di Jakarta, Rabu (12/11/2018), Komisioner KPPU Guntur Syahputra, mengatakan laporan terkait pelanggaran kemitraan tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Sebelum pelaporan dilakukan, para mitra pengemudi pun menurutnya sempat berdemo di depan Kantor KPPU Medan pada Oktober 2018.

Dalam aksinya tersebut para mitra pengemudi menuntut ada perhatian khusus terkait pelanggaran

Menurut Guntur pihaknya saat ini sudah menerima laporan dari mitra pengemudi Grab tersebut. "Sudah masuk pada tahap penelitian," ujar Guntur.

Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, KPPU memang berwenang melakukan pengawasan terhadap kemitraan yang berpotensi menyalahgunakan posisi tawar.

Lanjut dia, sebagai pelaku usaha besar dengan posisi dominan, aplikator dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap mitra pengemudinya yang diposisikan sebagai pelaku usaha kecil.

Jika memang terbukti terjadi skema kemitraan yang menyalahgunakan atau abusif dan merugikan mitra lebih kecil, KPPU menurutnya tidak segan akan memberikan sanksi berat.

Sanksinya bisa berupa penutupan usaha atau dikenakan denda Rp 10 miliar. "Dan instansi yang memberikan izin usaha tersebut wajib menjalankannya maksimal 30 hari setelah penetapan sanksi," kata Guntur.

Guntur belum bisa memastikan kapan penelitian atas laporan mitra pengemudi Grab tersebut rampung.

Alasannya penelitian laporan tersebut merupakan pijakan KPPU untuk melakukan investigasi. "Kalau investigasi itu sudah masuk sebagai penegakan hukum dan prosesnya mungkin akan agak panjang karena perlu hati-hati juga," katanya.

Sebelumnya, Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengkritisi penetapan tarif yang terlampau rendah untuk pengemudi.

Menurut Igun, ada bukti Grab tidak memperhatikan aspek kesejahteraan dan kemanusiaan terhadap mitranya.

"Tarif yang sangat rendah membuat mitra bekerja lebih keras dan kelelahan, sehingga akhirnya berpengaruh pada sisi keamanan dan pelayanan," tutur Igun.

Berdasarkan perbandingan data di lapangan, tarif Grab Bike yang diterima pengemudi adalah Rp 1.200 per kilometer untuk perjalanan jarak dekat. Ada pun Go-Jek memberikan besaran tarif Rp 1.600 per kilometer untuk pengemudinya.

 

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Mitra Pengemudi Laporkan Grab ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com