Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inaplas: Plastik Dilarang, Investasi 10 Miliar Dollar AS Terancam

Kompas.com - 19/12/2018, 21:39 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang penggunaan plastik melalui peraturan gubernur akan mengancam rencana investasi senilai 10 miliar dollar AS di hulu industri petrokimia.

Wakil Ketua Umum Inaplas Budi Susanto Sadiman masih enggan menjelaskan secara rinci bentuk dan dari mana investasi tersebut berasal, namun nilai dari rencana investasi tersebut sebesar 10 miliar dollar AS. Selain itu, industri juga diprediksi akan mengalami kerugian pendapatan hingga 15 persen.

"Industri potensi kerugian 15 persen, tetapi potensi dampak negatif terhadap peluang rencana investasi besar di hulu menghadapi tantangan yang signifikan. Nilai investasi 10 miliar dollar AS yang sementara masih belum bisa dipublish karena masih tahap negosiasi," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Pihak asosiasi pun telah melayangkan surat keberatan kepada Pemprov Jakarta. Di dalam surat tersebut, Budi menjelaskan Inaplas juga memberikan solusi pengolahan samplah plastik dengan manajemen sampah zero (masaro) yang juga akan diterapkan di 10 kota. Beberapa di antaranya adalah Pekanbaru, Cilegon, Wonosobo, dan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Larangan Kantong Plastik DKI, Asosiasi Industri Ajukan Surat Keberatan

Menurut dia, pelarangan penggunaan plastik tidak akan efisien dalam mengurangi jumlah sampah plastik di Jakarta.

"Konsep Masaro menyetop semua sampah termasuk sampah non plastik di kecamatan dan kelurahan. Semua sampah diolah menjadi barang yang bernilai tambah. Diharapkan TPS (Tempat Pembuangan Sampah dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) bisa ditiadakan," ucap Budi.

"Banyak penghematan anggaran. Tidak ada tipping fee maupun transportasi sampah yang di keluarkan. Sedang kalau mengurangi penggunaan kantong plastik kan sedikit sekali dampaknya," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyatakan akan memberlakukan denda kepada, pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Peraturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). Sementara saat ini, dalam masa transisi enam bulan, Pemprov DKI terus mengedukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com