Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Besok Hari Terakhir Penukaran Uang Emisi 1998 dan 1999

Kompas.com - 29/12/2018, 19:11 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jika Anda masih memiliki uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999, maka besok, Minggu (30/12/2018), merupakan batas akhir penukarannya.

Sebab, mulai 31 Desember 2018 uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 sudah tak berlaku

Bank Indonesia (BI) sejak hari ini, Sabtu (29/12/2018) hingga besok masih melayani penukaran uang.

"Kami tetap buka khusus untuk penukaran," kata Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (27/12/2018) lalu.

Baca juga: Jangan Lupa Tukarkan Uang Kertas Ini ke BI Sebelum 31 Desember

Adapun empat jenis uang kertas yang bisa ditukarkan ke BI, yakni pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.

Berikut bunyi PBI Pasal 4, yakni.

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Perlu diketahui, penukaran uang lama ini tidak ada ketentuan dan syarat yang berlaku.

Uang rupiah yang tidak berlaku mulai 1 Januari 2019.BANK INDONESIA Uang rupiah yang tidak berlaku mulai 1 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com