Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Kantong Plastik, Ini Kata YLKI

Kompas.com - 07/01/2019, 06:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah di berbagai wilayah terus menggalakkan kampanye diet plastik dengan melarang penggunaan kantong plastik di ritel-ritel modern. Kebijakan tersebut telah berlaku di beberapa kota seperti Bogor, Denpasar, dan Samarinda.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akan mengikuti langkah serupa dan tinggal menunggu pengesahan peraturan gubernur (pergub) oleh Anies Baswedan.  

Terkait hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, kebijakan tersebut dinilai masih kurang pertimbangan.

Menurut dia, larangan penggunaan plastik memang menjadi suatu keharusan mengingat konsumsi plastik masyarakat Indonesia menempati posisi kedua di dunia. Kendati demikian, YLKI masih mempertanyakan solusi konkret dari pemerintah dan pengusaha ritel sebagai pengganti kantong plastik.

Baca juga: Perilaku Masyarakat Gunakan Kantong Plastik Harus Berubah

“Enggak mungkin dilarang tapi enggak ada solusinya,” tutur Tulus seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (6/1/2018).

YLKI juga disebutnya sempat memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat agar kampanye ini diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Terlebih jika pemerintah ingin mencapai target sesuai acuan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yakni pengurangan sampah plastik sebesar 30 persen di 2025.

“Kebijakan ini harus diatur secara terpusat oleh Kementerian Lingkungan Hidup, enggak bisa diberlakukan di masing-masing pemda,” jelas Tulus.

Meski kebijakan tersebut masih dipertanyakan efektivitasnya, Tulus mengaku bahwa YLKI belum mendapat aduan tertulis dari konsumen terkait hal ini. Tak adanya keluhan yang disampaikan konsumen disinyalir karena kebijakan ini belum bersifat nasional.

YLKI berharap pemerintah lebih menunjukkan keseriusannya terhadap pengurangan penggunaan plastik dengan membuat aturan setingkat pemerintah pusat sehingga imbauan pengurangan penggunaan plastik jadi terstandar secara nasional.

“Implementasikan dong undang-undang yang sudah ada, dan perjelas apakah penggunaan plastik itu sebuah larangan atau bagaimana,” ucap Tulus. (M Imaduddin)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul YLKI pertanyakan larangan penggunaan plastik di berbagai daerah


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com