Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akan Awasi Transaksi e-Commerce Antarnegara

Kompas.com - 07/01/2019, 21:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akan mengatur lalu lintas devisa untuk transaksi e-commerce melalui Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS.

Selama ini, transaksi dengan e-commerce, baik penjualan ke luar negeri mauapun pembelian dari luar negeri belum diatur oleh sistem.

Direktur Eksekutif-Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI Farida Peranginangin mengatakan, pengawasan ini akan diatur dalam Simodis tahap 2 pada 2020.

"Tahap dua akan meng-cover transaksi ekspor impor e-commerce antarnegara. Jadi kalau beli kosmetik, jasa penitipan, secara tidak sadar kita sudah impor," ujar Farida di kantor BI, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Dalam sistem monitoring yang selama ini dilakukan, BI hanya memantau lalu lintas devisa dari hasil ekspor yang disesuaikan dengan dokumen pemberitahuan ekspor atau impor barang. Jika sistem yang baru mulai berjalan, BI akan meminta data ke penyelenggara pembayaran lintas negara dan juga e-commerce.

Dengan demikian, pemerintah akan mengetahui berapa total ekspor dan impor yang dilakukan secara menyeluruh.

"Dengan belanja jastip belum tercatat. Kebijakan kita untuk memperbaiki neraca dagang kita, perlu didukung data lebih akurat dan insentif yang diberikan untuk eksportir lebih mengena pada sasaran," kata Farida.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan diatur batas nilai tertentu jika membawa barang dari luar negeri. Hal ini yang belum diatur dalam sistem monitoring DHE yang sekarang berlaku. BI juga belum memberlakukan kewajiban melaporkan transaksi pembelian dari luar negeri untuk jasa penitipan yang memiliko jumlah dan nilai besar.

"Nanti di Simodis ini harus ada sehingga tercatat datanya. Yang sekarang belum karena concern kita awalnya ekspor dulu," kata Farida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com