Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagasi Pesawat Berbayar, Ini Kata Kementerian Pariwisata

Kompas.com - 09/01/2019, 17:55 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan bagasi berbayar yang diterapkan low cost carrier atau maskapai yang menerapkan tiket murah seperti Lion Air Group mendapatkan perhatian sendiri dari masyarakat.

Kebijakan ini dinilai akan memberatkan penumpang, khususnya bagi mereka yang sering bepergian menggunakan moda transportasi udara ini.

Berbayarnya tarif bagasi tersebut, pastinya akan berpengaruh terhadap perencanaan keuangan penumpang. Padahal, tak jarang banyak penumpang pesawat bepergian menuju ke suatu tempat untuk berwisata.

Staf Khusus Menteri Bidang Akses dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Judi Rifajantoro memberikan tanggapan.

Judi menyampaikan, adanya pencabutan bagasi gratis tersebut tidak dapat dipungkiri akan memberikan dampak kepada para wisatawan.

"Dampak pasti ada, yaitu untuk sementara waktu orang akan berpikir lagi untuk bepergian atau berwisata," kata Judi kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: Harapan Konsumen akan Layanan Lion Air Setelah Bagasi Harus Bayar

Pengambilan bagasi di terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis (19/7/2018).KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Pengambilan bagasi di terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis (19/7/2018).
Saat ini wisatawan, dalam hal ini penumpang maskapai, sudah mulai cermat untuk merencanakan suatu perjalanan mereka. Sehingga, tarif bagasi ini diharapkan tidak memberikan dampak yang signifikan.

"Wisatawan lebih cermat, atau mereka memilih destinasi wisata yang lain. Namun hal ini diperkirakan tidak akan lama. Karena pada akhirnya penumpang yang menyesuaikan antara ketersediaan budget dengan pilihan destinasinya," ujar Judi.

Kebijakan tarif bagasi dan barang bawaan penerbangan domestik dibatasi dengan total maksimal 7 kilogram per penumpang mulai efektif diberlakukan mulai 22 Januari 2019.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Judi menambahkan, dalam Pasal 3 PM Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yaitu pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services), dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Baca juga: Kemenhub Setujui Lion dan Wings Air Terapkan Biaya Bagasi

Ketiga kelompok pelayanan tersebut, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama.

Sebagai contoh, dalam membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayananan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full service, paling banyak 20 kilogram tanpa dikenai biaya.

Sementara, bagi kelompok medium service, paling banyak 15 kilogram tanpa dikenakan biaya, dan kelompok no frills, penumpang dapat dikenakan biaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com