JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2018, Kementerian Perdagangan melahirkan 8 perjanjian yang teratifikasi dengan berbagai negara. Perjanjian tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dari perjanjian tersebut, muncul potensi mendongkrak ekspor sebesar 1,9 miliar dollar AS.
"Kita pakai Perpres (untuk perjanjian) dan laporkan ke DPR bahwa kita sudah selesai. Meski kia belum bisa mrnggunakan Asean Plus, kita tetap bisa melakukan kerja sama," kata Enggar di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Berikut 8 perjanjian yang sudah teratifikasi selama 2018:
Selain itu, ada empat perjanjian yang telah ditandatangani pada 2018, yaitu 10th ASEAN Framework Agreement on Services, First Protocol to Amend ATIGA, ASEAN Agreement on Electronic Commerce, dan Indonesia-EFTA CEPA.
Pun saat ini ada dua perjanjian yang masih dalam proses ratifikasi yaitu Indonesia-Chile CEPA dan ASEAN-Hong Kong FTA and Investment Agreement.
"Dengan perjanjian yang sudah selesai dalam ratifikasi akan memperluas dan mendorong ekspor lebih baik," kata Enggar.
Untuk 2019, Kemendag menargetkan ada 12 penandatanganan perjanjian dagang antarnegara. Negara yang dituju antara lain Korea, Iran, Mozambik, Tunisia, Turki, dan Maroko.
"Ada beberapa negara di Afrika juga. Memang tidak besar, tapi akan jadi pintu masuk kita ke Amerika dan Eropa," kata Enggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.