Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Disita Mantan Direktur, AJB Bumiputera 1912 Lakukan Perlawanan Hukum

Kompas.com - 11/01/2019, 16:37 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menempuh upaya hukum terkait penyitaan dua asetnya yang dilakukan mantan direkturnya, Soeseno HS.

Sebelumnya, HS yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana telah melakukan penyitaan beberapa waktu lalu atas aset AJB Bumiputera 1912, berupa tanah dan bangunan.

Kuasa Hukum AJB Bumiputera 1912, Army Mulyanto mengatakan, pihaknya perlu meluruskan pemahaman terkait upaya penyitaan yang dilakukan Soeseno HS lewat kuasa hukumnya. Upaya sita itu, dinilai lebih memperlihatkan AJB Bumiputera 1912 seakan tidak menghormati hukum terkait untuk pembayaran kewajibannya kepada Soeseno.

"Terus terang AJB Bumiputera 1912 terkesan tidak mematuhi aturan apa yang sudah digariskan aturan hukum berlaku," kata Army di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Army menjelaskan, hingga kini proses hukum sedang berjalan terkait perkara ini. Baik berupa peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, pihak Soeseno HS tidak memperhatikan secara menyeluruh isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2016.

"Utamanya terhadap sita jaminan yang dituntut oleh mereka. Faktanya di dalam amar putusan sama sekali tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan atau mejalis hakim berpekara," jelasnya.

Army mengaku bingung dan kaget kenapa pihak Eggi Sudjana mengajukan permohonan penetapan eksekusi. Meskipun, lazim ada dua bentuk penyitaan yang bisa dilakukan yakni atas dasar sita jaminan hak tanggungan (fidusia) dan sita jaminan atas dasar putusan.

"Faktanya majelis hakim tidak mengabulkan terhadap putusan tersebut. Artinya gugatan dikabulkan tapi tidak keseluaruhannya tapi sebagian," imbuhnya.

Terkait adanya tindakan Soeseno itu, AJB Bumiputera 1912 melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum berupa perlawanan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara ini terkait penetapan (putusan) Nomor 51 Tahun 2018.

"Jadi kita mengajukan perlawanan terkait penetapan yang sifatnya menurut kami tidak berdasar secara hukum. Kami tidak berani ini bilang penetapan janggal dan sebagainya, tetapi ini tidak mendasar," tegasnya.

"Gugatan perlawanan baru kami ajukan 2 Januari 2019. Terkait perkembangannya seperti apa kami masih menunggu. Semua pihak, siapa pun baik Soeseno, kuasa hukumnya (harus) menunggu guna menghormati proses hukum," lanjutanya.

Sebelumnya, mantan direktur utama AJB Bumiputera Soeseno HS diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana mendatangi kantor AJB Bumiputera 1912 yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan. Kedatangan itu dengan tujuan melakukan penyitaan atas aset AJB Bumiputera 1912.

Berdasarkan putusan pengadilan, AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee.

"Klien kita dulu membawa nasabah, nasabahnya besar Perum Perumnas, preminya kurang lebih Rp 400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp 56 miliar sisanya ini yang Rp 19 milyar," kata Eggi Sudjana di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com