Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Daftar Jadi Pedagang E-Commerce Tak Wajib NPWP

Kompas.com - 15/01/2019, 11:02 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan memastikan, ketentuan pajak perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce tidak mewajibkan para pedagang atau penyedia jasa online memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftarkan diri di platform marketplace.

Hal ini merupakan satu kesepakatan setelah Kementerian Keuangan dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bertemu dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) pada Senin (14/1/2019)

"Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK 210/PMK.010/2018 tersebut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya.

Bagi yang belum memiliki NPWP, pedagang online yang akan mendaftar ke platform marketplace cukup dengan memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Pajak E-Commerce, Suara Sendu dan Jalan Tengah

Dalam ketentuan umum perpajakan, seseorang yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTPK), tidak wajib memiliki NPWP. PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta setahun.

Sebelumnya terjadi simpang siur bahwa PMK 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik mewajibkan para pedagang online memiliki NPWP.

Hal ini membuat para pelaku e-commerce resah. Bahkan IdEA sampai meminta agar aturan itu ditunda dan dikaji ulang.

Namun sebenarnya di dalam aturan itu, ada pilihan bagi para pedagang online. Berikut poin penting aturan pajak e-commerce yang terkait dengan pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace;

Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.

b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.

c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet untuk UMKM atau pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.

d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila omzet melebihi Rp 4,8 miliar setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com