Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Kemenhub Lakukan Uji Publik Aturan Ojek Online

Kompas.com - 29/01/2019, 16:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menargetkan draf Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi, rampung pada pekan ini.

Setelah draf itu rampung, rencananya akan dilakukan uji publik. Adapun uji publik dilakukan untuk melihat respon dari masyarakat terkait peraturan baru tersebut.

"Harusnya sih minggu depan (uji publik) sudah mulai. Minimal satu kota dulu, tapi secara bersamaan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Jokowi: Regulasi Tentang Ojek Online akan Menjadi Payung Hukum

Budi menjelaskan, uji publik itu dilakukan sebelum peraturan ini resmi diundangkan. Diharapkan dengan adanya uji publik ini Kemenhub mendapat masukan dari masyarakat mengenai peraturan baru ini.

"Ini masih draf awal. Ada masukan lagi enggak dari daerah-daerah. Masing-masing daerah kan punya karakter berbeda. Setelah itu baru nanti kita sempurnakan, setelah itu baru kita ajukan kepada Kemenkumham," kata Budi.

Budi menargetkan peraturan itu bisa diundangkan paling cepat pada akhir Februari 2019.

"Kalau kemarin Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) bilang Maret. Tapi kalau nanti bulan Februari bisa optimal selesai bisa Februari," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com