Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Sisi Regulasi Motor Bisa Masuk Jalan Tol, tetapi...

Kompas.com - 30/01/2019, 21:02 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady mengatakan, jika ditinjau dari sisi regulasi sepeda motor memang diperbolehkan masuk jalan tol. Namun sangat berisiko tinggi pada keselamatan pengguna atau pengendara sepeda motor.

"Saya melihat dari sisi regulasi memang oke, dari sisi safety itu memang sangat membahayakan. (Banyangkan) sepeda motor dan mobil berpacu pada lintasan yang sama, tidak memungkinkan," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Budi menjelaskan, boleh atau tidaknya sepeda motor masuk ke jalur tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.

Pada pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.

Baca juga: Kemenhub Kaji Usulan Sepeda Motor Masuk Tol

"Tapi tidak seluruh jalan tol harus bisa dilalui sepeda motor, karena ada perkataan dapat. Saya secara spesifik dapat menyampaikan begitu, tapi yang karakternya spesifik (sepeda motor bisa masuk) seperti jembatan Suramadu dan tol yang di Bali," ujarnya.

Menuru dia, jalan tol yang bisa masuk dan dilalui sepeda motor harus memiliki spesifikasi tertentu sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Yakni, antara jalur tol untuk roda empat dan jalur untuk dua harus terpisah secara permanen, tidak boleh hanya berupa marka jalan.

Itu pun jaraknya tidak boleh terjalalu jauh atau dikhususkan di tol dalam perkotaan.

"Jalan tol khusus atau kemdudian ada jalan lain yang permanen sifatnya. Kalau marka saja kita tidak yakin bisa," ucap dia.

Baca juga: Ketika Usulan Motor Boleh Masuk Tol Menuai Pro dan Kontra...

"Tapi kalau jalan tol dengan kecepatan yang tinggi dengan jarak yang jauh saya yakin banyak resistensi," sambungnya.

Selama ini, pertimbangan utama pemerintah melarangan sepeda motor masuk dan melintasi jalan tol lebih kepada pertimbangan keselamatan. Sebab, jalan tol dikhususkan untuk jalur cepat dan efisien.

"Karena yang menjadi puncak pertimbangan adalah menyangkut masalah keselamatan. 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," terangnya.

Sebelumnya, usulan sepeda motor agar bisa masuk tol disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinannya.

"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com